Dewan Pers-Konstituen Lakukan Konsolidasi untuk Hadapi UKW Palsu

News20 views
Banner Iklan

KM.ID | JAKARTA — Dewan Pers (DP) bersama konstituen akan melakukan konsolidasi untuk menghadapi banyaknya gerakan uji kompetensi wartawan (UKW) palsu yang bukan dilaksanakan Dewan Pers.

Konstituen yang akan dilibatkan antara lain; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Berbakti
Kharisma 2

Kemudian; Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Gerakan DP ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021. Bahwa, Dewan Pers adalah lembaga independen satu-satunya di Indonesia yang secara sah–menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers–menjadi pemegang amanah kemerdekaan pers di Indonesia.

Topik ini mengemuka pada acara syukuran konstituen DP yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hibrid, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Acara syukuran ini diikuti seluruh perwakilan konstituen, para ahli pers, dan kuasa hukum yang terlibat dalam persidangan di MK.

Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, dalam sambutannya mengatakan, bahwa putusan MK adalah kemenangan masyarakat pers secara keseluruhan dan kemenangan kemerdekaan pers itu sendiri.

“Ini adalah satu dari sedikit putusan MK yang dimenangkan oleh masyarakat,” kata Prof Azra.

Pada sidang 31 Agustus 2022, MK menolak seluruh argumen pemohon atas nama Heintje G Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk uji materiel pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) UU Pers.

Baca Juga:  H. Zainal Klaim Diprioritaskan Jadi Ketua DPRD Sumenep

Pasal-pasal tersebut memuat tentang kewenangan Dewan Pers dalam menyusun peraturan. Hal itu dianggap tidak independen karena ada ketetapan presiden. Namun, menurut hakim MK, itu sudah sesuai.

Dalam hal pemilihan anggota Dewan Pers pun dilakukan oleh panitia pemilihan dari konstituen dan presiden hanya mengeluarkan surat keputusan (SK). Penetapan ketua Dewan Pers juga ditentukan oleh para anggota yang terpilih.

Semua alasan keberatan yang diajukan dalam uji materi ditolak secara bulat oleh MK. Dari 9 hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, tidak ada yang dissenting opinion (berselisih pendapat). Putusan ini bersifat final dan mengikat.

Gugatan MK ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Dewan Pers pernah digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua gugatan itu dimenangkan Dewan Pers.

Menurut Prof Azra, landmark ini penting. Dewan Pers akan melakukan konsolidasi dengan konstituen dan bersama tim pengacara untuk menghadapi semua itu.

“Nanti akan ada sisi yang lain untuk menyampaikan gugatan. Motifnya pun bisa lain, misalnya berkaitan dengan motif-motif bisa soal pribadi, keuangan, atau politik,” paparnya.

Koordinator Pengacara Dewan Pers Wina Armada di dalam persidangan MK, meminta semua pihak untuk jeli memaknai norma dari putusan MK tersebut.

“Putusan MK jelas, bahwa norma pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 pasal 28 tentang hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat,” tuturnya.

Baca Juga:  atpol PP Pamekasan Beri Sosialisasi Pelaku UMKM dan Pedagang untuk Tidak Jual Rokok Ilegal

“Putusan ini mutlak. Semua hakim tidak ada yang berbeda pendapat. Ini implikasinya sah dari semua hasil dan sesuai hukum dan konstitusional,” imbuh Wina.

Karena putusan MK itu sudah final dan mengikat (final and binding), produk hukum ini mendapat cap benar dan harus diikuti.

“Tidak ada lagi perlawanan. Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang dibuat bersama konstituen,” jelas Wina. Dalam hal ini, termasuk dalam pelaksanaan UKW, adalah kewenangan Dewan Pers.

Ia menambahkan, hasil ini perlu dirumuskan lalu disosialisasikan pemda-pemda dan pihak terkait agar mereka semua pihak paham. Dengan begitu, tidak ada lagi UKW oleh pihak manapun selain Dewan Pers.

Wina menjelaskan, proses pembuatan UU 40 Tahun 1999 merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers.

“Tapi dalam upaya itu, ada saja residu dan munculnya yang abal-abal. Kita ingin menyaring itu. Mereka yang sebelah, secara teknikal dan filosofi tidak memiliki itu. Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu,” paparnya.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menengarai setelah ini akan banyak muncul efek-efek lanjutan.

Misalnya, akan ada pengaduan-pengaduan terhadap Dewan Pers. Ia berpendapat hal ini harus diantisipasi dan perlu dihadapi.

Untuk itulah, Wina menambahkan, Dewan Pers tidak perlu low profile dan defensif, karena sudah mendapat ketetapan MK yang final dan mengikat. Dewan Pers disarankan bersikap tegas dalam menjalankan amanat tersebut.

Redaktur: Ongky Arista UA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *