KABAR MADURA | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sampang mengaku sering tidak dilibatkan dalam proses perizinan pemanfaatan ruang. Hal itu diungkapkan Kepala bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Sampang Fauzan.
Menurutnya, setiap rencana pemanfaatan ruang biasanya terlebih dahulu dibahas dalam Forum Penataan Ruang (FPR), sebelum izin penggunaan ruang dikeluarkan.
Fauzan menjelaskan bahwa PUPR juga mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi terhadap Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun sering tidak dilibatkan.
“Dalam proses pemanfaatan ruang, mekanisme pengambilan keputusan kolektif kolegial antaranggota forum penataan ruang. PUPR mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi awal pemanfaatan ruang yang diajukan izinnya oleh pihak ketiga,” katanya, Kamis (19/6/2025).
Fauzan mencontohkan, pada izin pemanfaatan ruang galian C, sejak 2024 lalu hingga saat ini, pihaknya hanya memberikan rekomendasi terhadap dua lokasi saja, yaitu galian C yang berlokasi di Kecamatan Camplong dan di Kecamatan Kedungdung.
Selebihnya, Fauzan mengaku tidak pernah dilibatkan terhadap lokasi pemanfaatan ruang galian C yang lain. Bahkan sampai saat ini, tidak memiliki data galian C di Kabupaten Sampang.
“Pernah saya minta data galian C di Sampang ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, namun tidak diberikan dengan alasan masih dalam proses penyesuaian,” ungkapnya.
Fauzan menjelaskan, pada tahun 2024, terdapat 200 lebih rekomendasi yang dikeluarkan oleh PUPR untuk pemanfaatan ruang perumahan. Pada tahun ini, ada tiga pengajuan rekomendasi galian C, namun hanya dua yang lolos administrasi.
“Galian C yang kita berikan rekomendasi yaitu di Kecamatan Kedungdung dan kecamatan Camplong. Sedangkan untuk Kecamatan Jrengik, kita tolak. Karena masih belum melengkapi persyaratan,” tuturnya.
Untuk diketahui, menurut data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terdapat 17 galian C yang beroperasi di Sampang, yang tersebar di beberapa kecamatan. (km91/din)





