Pengoperasian APHT di Pamekasan Terganjal Dua Syarat Tidak Terpenuhi

Berita135 views

KABAR MADURA | Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) yang awalnya bernama Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) hingga saat ini belum bisa dioperasikan. Sebab, terdapat dua syarat yang belum terpenuhi. 

Dua syarat yang belum terpenuhi itu, yakni perubahan peraturan bupati (perbup) dari KIHT menjadi APHT dan pengurusan izin dua gedung produksi yang direncanakan akan ditempati.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto mengatakan, perubahan perbup KIHT ke APHT itu masuk tahap penyusunan naskah yang saat ini masih ditelaah kembali oleh bagian hukum. 

“Kami harus mengubah perbub yang ada dulu, draft-nya sudah tinggal pembahasan dengan tim,” kata Basri, Kamis (19/6/2025).  

Baca Juga:  Perusahaan Rokok di Madura Diduga “Ternak Cukai”, Formatur Desak Bea Cukai Lakukan Sidak

Sementara untuk izin pembangunan gedung yang akan digunakan produksi rokok sedang dalam proses pengajuan. Kata Basri, jika persyaratan pengajuan sudah lengkap, pihaknya akan segera menyetor ke Bea Cukai Jawa Timur.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Perusahaan rokok yang akan menempati APHT itu adalah PR Januko Jaya dan PR Maju Jaya. Dua PR itu akan menjadi anggota Koperasi Jasa Daun Emas Barokah yang sepenuhnya akan mengelola APHT. 

“Dua PR ini sudah masuk juga ke kepengurusan koperasinya, karena nanti yang mengelola APHT itu adalah koperasi,” jelas Basri. 

Baca Juga:  Operasional APHT Ditarget Rampung Akhir 2026, Pengurus Koperasi Masih Diproses

Sedangkan untuk pembangunan APHT di 2025 akan dilanjutkan dengan penambahan satu gedung produksi dan musala. Perencanaan penambahan itu sudah selesai dilakukan, tinggal satu kali review dan selanjutnya akan segera dilelang. 

“Untuk anggarannya musala Rp700 juta dan untuk gedung produksinya Rp2,8 miliar. Jadi totalnya Rp3,5 miliar,” tukasnya. (rul/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *