Disdik Sampang Bakal Cabut Sertifikasi Guru SDN Batuporo Timur 1

Pendidikan, Berita111 views

KABAR MADURA | Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang berencana mencabut sertifikasi guru SDN Batuporo Timur 1 setelah adanya temuan tidak ada kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah itu sejak 2023.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Disdik Sampang Moh Yusuf menegaskan, tunjangan sertifikasi hanya dapat diberikan kepada guru yang melaksanakan kewajiban mengajar sesuai beban kerja yang ditetapkan. Jika tidak ada KBM dan guru tidak menjalankan tugas, maka sertifikasi berpotensi dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada tujuh orang guru sekaligus satu Plt kepala sekolah di SDN Batuporo Timur 1, kondisi guru yang tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran berpotensi melanggar aturan, khususnya terkait sertifikasi guru,” katanya, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga:  Hardiknas 2026 di Sampang, Wabup Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Hasil evaluasi sementara menunjukkan, mayoritas siswa SDN Batuporo Timur 1 telah pindah ke lembaga pendidikan lain. Akibatnya, aktivitas pembelajaran di sekolah nyaris tidak berjalan. Kondisi ini memicu dilakukannya evaluasi menyeluruh, mulai dari kehadiran guru, jam mengajar, hingga laporan kinerja.

Menurut Yusuf, dalam aturan yang berlaku, tunjangan sertifikasi hanya dapat dibayarkan apabila guru melaksanakan minimal 90 persen tatap muka dalam satu bulan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kalau ketidakhadiran mengajar lebih dari 10 persen, maka tunjangan sertifikasi tidak layak dibayarkan,” tegasnya.

Meski demikian, hingga saat ini Disdik Sampang belum secara resmi mencabut sertifikasi guru SDN Batuporo Timur 1. Alasannya, proses pendalaman dan pengumpulan fakta di lapangan masih terus dilakukan.

Baca Juga:  Disdik Sampang Resmi Buka O2SN 2026 Tingkat SMP, Dorong Sportivitas dan Prestasi Pelajar

“Kami tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan, sanksi akan diberikan setelah fakta di lapangan benar-benar jelas,” pungkasnya.

Rencana pencabutan sertifikasi ini disebut sebagai langkah penertiban administrasi sekaligus bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara, agar tidak ada tunjangan profesi yang diterima tanpa adanya pelaksanaan tugas mengajar.

Sementara itu, Plt Kepala SDN Batuporo Timur 1 Imam Ali Mahrus belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (yan/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *