KM.ID | SUMENEP — Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersifat penting. Perihal Pengecatan Gedung Sekolah jenjang PAUD, TK, SD dan SMP Negeri. SE ini tertanggal 21 September 2022.
Di dalam SE bernomor 420/2948/435.101.1/2022 itu, sekolah-sekolah di bawah naungan Disdik ini diminta untuk mengecat pagar dan gedung sekolah memakai Dulux Catylac Light Cream 44195 Exterior warna krim.
Pengecatan sekolah dengan merek cat tertentu ini direspon anggota Komisi IV DPRD setempat, Mohammad Yusuf.
Dia menilai, penyeragaman cat gedung sekolah dengan cat bermerek tertentu tidaklah tepat. Dia juga menyebut, SE ini tidak jelas substansinya.
“Ini pemborosan,” ungkapnya saat dihubungi KM.ID, Minggu (25/9/2022).
Yusuf juga mengaku kecewa, sebab, tidak ada pembahasan sebelumnya antara Disdik dengan pihaknya terkait penyeragaman merek cat gedung sekolah.
“Ini arogansi kerja Disdik, harusnya, kami DPRD Sumenep, khususnya Komisi IV, ikut terlibat,” papar politis PKS itu.
Yusuf memastikan, anggota yang lain di komisinya juga tidak ikut terlibat dalam pembahasan penyeragaman merek cat untuk sekolah-sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra tidak bisa dimintai konfirmasi. Dia tidak merespon saat KM.ID meneleponnya, Minggu (25/9/2022).
Reporter: KM7
Redaktur: Ongky Arista UA