KABARMADURA.ID | SAMPANG –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang telah menghapus parkir berlangganan. Kebijakan itu berlaku sejak 1 Januari 2022. Dengan demikian, tidak akan ada lagi area parkir gratis di Kabupaten Sampang. Pemerintah telah menyiapkan konsep pengelolaan parkir yang baru.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang Yulis Juwaidi mengatakan, pihaknya tidak akan lagi mengelola parkir secara langsung. Pengelolaan parkir akan dipihakketigakan. Sehingga Dishub hanya menerima setoran bagi hasil dari rekanan selaku pengelola.
“Nanti pengelola itu akan dilelang. Yang tawarannya tertinggi yang akan menang,” ucapnya.
Yulis menjelaskan, peserta lelang yang menawar di atas harga perkiraan sendiri (HPS) yang akan menang. Nilai tawaran itu akan menjadi nominal bagi hasil yang harus disetorkan rekanan kepada Dishub. Tawaran itu sekaligus akan menjadi target pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan parkir.
Namun sayangnya, belum jelas kualifikasi rekanan yang bisa ikut lelang, apakah harus perusahaan atau boleh perorangan. Belum ditentukan pula nominal HPS yang akan dicantumkan sebagai harga awal. Sebab sampai saat ini teknisnya masih dalam pembahasan.
“Untuk menetapkan HPS kan kita harus menghitung potensi dulu. Tentu juga mempertimbangkan pengeluaran rekanan. Karena rekanan nanti bertanggung jawab untuk honor juru parkirnya berikut peralatan,” jelas Yulis.
Yulis juga belum memastikan jumlah titik parkir yang akan dikelola. Namun yang pasti, lelang itu akan dilakukan di tahun ini. Targetnya, per tanggal 1 Januari 2024 semua titik parkir di Kabupaten Sampang sudah dikelola oleh pihak ketiga. Artinya, Dishub tidak lagi mengelola parkir.
Namun ada beberapa proses yang perlu dilalui. Sebab, ada wacana bahwa seluruh area parkir di Kabupaten Sampang akan dilimpahkan pengelolaannya ke Dishub. Mulai dari parkir umum hingga parkir khusus. Parkir khusus itu seperti pasar dan rumah sakit.
Sebelumnya, parkir di pasar dikelola oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag). Setelah seluruh parkir dilimpahkan ke Dishub, barulah kemudian Dishub akan melimpahkan pengelolaannya ke pihak ketiga melalui proses lelang.
“Nah untuk melimpahkan semua pengelolaan parkir ke Dishub itu butuh perda. Kami masih menunggu perda itu,” tutupnya.
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Moh. Hasanuddin