Diskop UKM dan Naker Pamekasan Belum Pastikan Ada Rekrutmen Penyuluh Koperasi Tahun Depan

News54 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Penyuluh atau pendamping koperasi di Pamekasan masih jauh kebutuhan. Selama beberapa tahun terakhir tidak ada rekrutmen untuk menambah penyuluh tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Baihaki mengatakan, sumber daya manusia (SDM) pendamping koperasi itu hanya tiga orang. Sementara jumlah keseluruhan koperasi kurang lebih 750 koperasi yang tersebar di 13 kecamatan. 

Menurut Baihaki, memang tidak ada kendala yang cukup signifikan akibat minimnya SDM penyuluh itu. Hanya saja, para penyuluh atau pendamping harus lebih ekstra dalam melakukan pembinaan. 

“Tentu berpengaruh terhadap keoptimalan program. Mereka harus lebih cepat dalam melakukan pembinaan, caranya dibagi. Bagian utara siapa, selatan siapa dan seterusnya,” ungkap Baihaki kepada Kabar Madura, Senin (18/12/2023). 

Baca Juga:  Job Fair 2026 Pamekasan Target Serap 3.000 Pencari Kerja, Libatkan hingga 40 Perusahaan

Dia menyebut, terakhir diadakannya rekrutmen penyuluh koperasi pada 2012 silam. Pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait tidak adanya rekrutmen tersebut. Sebab, hal itu merupakan wewenang langsung dari pemerintah provinsi. Bahkan, untuk 2024 mendatang,  Baihaki mengaku masih belum mendapatkan informasi mengenai rekrutmen pendamping koperasi itu. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Baihaki menjelaskan, sepanjang 2023 pembinaan secara kolektif hanya dilakukan tiga kali. Hal itu disesuaikan dengan kebutuhan. Kendati demikian, pembinaan secara mandiri kerap kali dilakukan oleh masing-masing penyuluh secara insidentil. Pembinaan yang dimaksud berupa kesehatan koperasi, pembukuan, pembinaan tentang undang-undang koperasi, dan lainnya. 

Baca Juga:  Job Fair 2026 Pamekasan Target Serap 3.000 Pencari Kerja, Libatkan hingga 40 Perusahaan

Kemudian, kata Baihaki, pemilik koperasi banyak tidak mengetahui secara detail mengenai kewajibannya. Terutama dalam pembukuan yang diwajibkan untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada awal tahun. Sehingga, hal itu menjadi bidikan pertama dalam realisasi pembinaan. 

“Kalau tidak melakukan RAT selama 3 tahun, secara otomatis di sistem statusnya tidak aktif. Saya lupa berapa koperasi yang tidak melakukan RAT, tapi yang jelas dari 750-an koperasi itu pasti ada yang belum melakukan RAT,” terangnya. 

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman 

 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *