KABAR MADURA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri rokok, khususnya yang menggunakan mesin pelinting rokok.
Langkah tersebut dilakukan untuk pembinaan dan memastikan keberlangsungan usaha sekaligus menjaga agar kegiatan produksi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Komar menyampaikan, pihaknya telah melakukan inventarisasi jumlah mesin pelinting rokok berdasarkan data terakhir, terdapat sebanyak 140 unit mesin yang terpantau.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 72 tahun 2008 tentang registrasi dan pengawasan mesin pelinting rokok, serta Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelasnya, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, pendataan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Komar menyebut, pembinaan dan pengawasan tidak hanya dilakukan untuk menertibkan administrasi, tetapi juga untuk memberikan kepastian bagi industri agar dapat beroperasi secara sehat dan berkesinambungan. Hal ini sekaligus mendukung iklim usaha di Pamekasan tetap kondusif.
“Disperindag memiliki kewajiban untuk memastikan industri berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberikan pendampingan agar usaha dapat berkembang. Kedua hal ini harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Dia menyebut, pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dengan keberlangsungan usaha. Agar industri hasil tembakau di Pamekasan terus bergerak maju dan bisa berdampak baik terhadap kesejahteraan warga di lingkungan sekitarnya.
“Pembinaan dan pengawasan merupakan bagian penting agar industri di Pamekasan tetap terjaga dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (rul/ong)





