KABAR MADURA | Capaian retribusi parkir di gelanggang olahraga (GOR) di Pamekasan masih nol persen. Padahal, retribusi itu tahun ini ditarget Rp8.000.000.
Plt. Kepala Bidang (Kabid) Prestasi Olahraga Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan Nanik Riskiyah, melalui Bendahara Penerimaan Maryatul Kiptiyah mengatakan, rata-rata pendapatan asli daerah (PAD) fasilitas gedung olahraga sudah melebihi target semua, seperti di GOR Teja dan lapangan tenis Arek Lancor. Hanya saja, untuk retribusi parkirnya memang masih nol persen.
“Untuk pembayaran retribusi di setiap fasilitas gedung olahraga tidak ada yang menunggak, rata-rata sudah lebih dari target,” jelasnya kepada Kabar Madura, Selasa (24/9/2024).
Dia menegaskan, nihilnya capaian retribusi parkir itu lantaran belum ada event atau turnamen besar yang terselenggara di gedung olahraga, seperti di GOR Nyalaran, Stadion Gelora Madura Ratu Pamellingan (SGMRP), dan fasilitas gedung olahraga lainnya. Hal itu dikarenakan, penarikan retribusi parkir hanya diberlakukan saat ada event atau kejuaraan yang terselenggara di tempat tersebut.
“Kalau tidak ada event tidak ada parkir,” tambahnya.
Ke depan, pihaknya sudah tidak lagi berwenang dalam penarikan retribusi parkir di gedung olahraga tersebut. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah yang baru disahkan April 2024 lalu. Sehingga, pihaknya tidak bisa memastikan nominal tarif parkir yang akan diberlakukan.
“Setelah pembahasan perda yang baru ini, retribusi parkir masuk ke Dishub. Tahun 2025 baru kita bisa menghapus data parkir itu (dari target Disporapar),” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Suhardjo mengutarakan, tarif retribusi parkir khusus di gedung olahraga senilai Rp2.000, sama seperti tarif parkir di tempat umum lainnya.
“Saat ini memang belum ada penarikan di gedung olahraga,” singkatnya. (nur/zul)