KABAR MADURA | Tambahan kuota pengajuan sertifikat halal gratis masih belum jelas. Sementara kuota satu juta pengajuan sebelumnya sudah habis sekitar Juni 2024 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Satgas Kemenag Halal Pamekasan Wildan, Selasa (24/9/2024). Menurutnya, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penambahan kuota sertifikat halal self declare atau gratis. Sehingga, saat ini apabila ada yang melakukan pengajuan sertifikat halal, sifatnya berbayar.
“Kami belum mendapat kabar terkait penambahan kuota sertifikat halal gratis,” jelasnya kepada Kabar Madura.
Sementara itu, Pendamping Halal Center Cendekia Muslim Cabang Pamekasan Zubaidi mengutarakan, kuota pengajuan sertifikat halal gratis memang sudah terpenuhi untuk tahun 2024. Hal itu berpengaruh terhadap intensitas jumlah pengajuan sertifikat yang mulai menurun dari biasanya.
Pasalnya, pengajuan sertifkat tidak lagi gratis, alias harus berbayar, yakni sekitar Rp350 ribu hingga jutaan rupiah, bergantung pada jenis produknya. Dikatakan, untuk mendapatkan kuota pengajuan sertifikat gratis, masih harus menunggu kuota di tahun 2025.
Kendati demikian, pihaknya tetap mencari pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal meski kuota tahun ini sudah habis. Sehingga, apabila ada kuota tambahan, hanya tinggal proses.
“Kalau tidak mau nunggu kuota yang tahun 2025, bisa menggunakan pihak ketiga, dan itu berbayar. Ada yang Rp350 ribu, ada juga yang sampai Rp5 juta seperti AMDK (air minum dalam kemasan),” katanya.
Disebutkan, tidak semua produk bisa diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal. Produk tersebut harus memiliki nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, pihaknya memastikan keberadaan produk yang diajukan benar-benar ada.
“Sebenarnya sempat ada tambahan 100 ribu kuota. Tapi itu langsung habis dalam waktu 22 jam. Jadi harus menunggu tahun 2025,” tutupnya. (nur/zul)





