DPMD dan Satpol PP Sampang Silang Pendapat Terkait Satlinmas

News63 views

KABAR MADURA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang memastikan semua desa sudah membentuk dan memiliki satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas). Sedangkan menurut Satpol PP setempat, masih banyak desa yang belum melakukan pembentukan satlinmas tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kelembagaan Desa DPMD Sampang Abd. Hadi Purnomo mengatakan, kewajiban pembentukan satlinmas itu sudah dilaksanakan oleh semua kepala desa se-Kabupaten Sampang. Dapat dipastikan di semua desa sudah ada satlinmas dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan.

“Sepengetahuan kami, di 180 desa di Sampang ini sudah terbentuk satlinmas semua,” ujarnya saat ditemui Kabar Madura di kantornya, Kamis (6/2/2025).

Hadi menjelaskan, untuk jumlah satlinmas di setiap desa jumlahnya bervariatif, disesuaikan dengan banyaknya dusun di desa tersebut. Dengan demikian, pagu anggaran satlinmas juga berbeda-beda, berupa honor dan biaya operasional satlinmas dianggarkan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) setiap Desa.

“Jumlah satlinmas untuk setiap dusun dua, sedangkan untuk honornya Rp50.000 per bulan atau per kegiatan, yang dianggarkan dari ADD setiap desa,” pungkasnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Berbeda dengan pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sampang Suryanto. Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini, masih banyak desa di Kabupaten Sampang yang belum membentuk satlinmas sesuai  ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hanya ada beberapa kecamatan yang desanya sudah membentuk satlinmas secara keseluruhan, di antaranya Kecamatan Tambelengan, Kecamatan Jrengik, Kecamatan Omben, dan Kecamatan Robatal. Sedangkan di kecamatan lainnya masih ada puluhan desa yang belum membentuk satlinmas dan masih proses.

Suryanto mengungkapkan, jika mengacu kepada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Semua desa wajib membentuk satlinmas untuk keamanan dan ketertiban desa. (KM91/sub/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *