DPRD Minta Dispendukcapil Pamekasan Bereskan Dugaan Pungli e-KTP: Jangan hanya Umbar Slogan!

KM.ID I PAMEKASAN — Dugaan minta uang pembuatan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang menimpa warga Larangan Badung, M, dan warga Kelurahan Bugih, W, kini disorot DPRD setempat.

 

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Ismail, mengingatkan Dispendukcapil agar tidak mengambil keuntungan pada saat masyarakat sedang membutuhkan pelayanan.

 

Politisi Demokrat itu mengatakan, dalam pengurusan dokumen kependudukan, tidak boleh sepeserpun petugas mengambil pungutan.

 

“Apalagi sampai Rp150 ribu, sepeserpun tidak boleh meminta,” ungkapnya kepada KM.ID, Jumat (14/10/2022).

 

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan Itu menambahkan, seharusnya Dispendukcapil merasa malu dengan munculnya kasus pungli e-KTP seperti ini. Sebab, akan menganulir statement bersih dan pelayanan gratis tanpa biaya.

Baca Juga:  Bos Arisan Diduga Ketahuan Menipu Rp17 Miliar setelah Digerebek Member

 

“Dispendukcapil Pamekasan terkenal dengan slogan bersih dari praktik tercela seperti itu. Jangan hanya slogan, buktikan dengan tindakan,” tegasnya.

Iklan Banner Kabar Madura

 

Mantan aktivis PMII Pamekasan itu juga menjelaskan, kasus percaloan dalam pembuatan dokumen kependudukan sudah berjalan sejak dulu, dan sudah memakan banyak korban.

 

Seharusnya, imbuh Ismail, Dispendukcapil Pamekasan lebih cerdas dalam membersihkan oknum-oknum tersebut.

 

Jika kasus semacam ini dibiarkan terus-menerus, maka kemungkinan besar akan berdampak buruk atau akan terjadi di loket-loket pelayanan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang lain.

Baca Juga:  Satpol PP Sampang ‘Singkirkan’ PKL Sementara demi Adipura

 

“Masyarakat akan berpikir kalau semua pelayanan pemerintah harus ada pelicin, kalau tidak, maka akan ribet pengurusannya, dan ini jangan disepelekan, karena korbannya rakyat kecil,” paparnya.

 

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Pamekasan, Achmad Faisol, menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan petugas minta uang pelicin dalam pembuatan e-KTP di lembaga yang dipimpinnya.

 

Dia mengaku kesulitan ketika hendak menelusuri kasus ini. Sebab, terkendala bukti yang minim. “Kalau berangkat dari dugaan-dugaan repot, tidak jelas oknumnya,” tuturnya saat dihubungi KM.ID, Sabtu (15/10/2022).

 

Reporter: Ongky Arista UA

Redaktur: Hairul Anam

Iklan Banner Kabar Madura

Banner Kabar Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *