DPRD Pamekasan: Dahulukan Pembinaan Rokok Lokal daripada Penindakan!

Ekonomi147 views

KABAR MADURA | Perkembangan perusahaan rokok lokal di Pamekasan memantik reaksi Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Moh. Faridi. Dia menekankan agar pembinaan lebih dikedepankan daripada penindakan.

Ketika penindakan justru lebih getol ketimbang pembinaan, kata Faridi, dipastikan akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Bumi Gerbang Salam.

Wakil Rakyat dari Dapil 5 Pamekasan yang meliputi kecamatan Galis, Larangan, dan Pademawu itu menegaskan, pembinaan dan sosialisasi terhadap pengusaha rokok yang baru berdiri harus dilakukan secara intens oleh Pemkab Pamekasan. Sebab, perusahaan rokok lokal merupakan aset investasi masa depan Pamekasan. Itu jelas akan bisa berdampak baik terhadap iklim pemberdayaan perekonomian masyarakat.

“Jadi harus ada klasifikasi. Untuk pengusaha rokok yang masih baru, katakanlah mereka yang baru berjalan satu sampai tiga tahun, mereka kan masih coba-coba cari pasar. Ini kan belum tumbuh, ini mungkin lebih menekankan sosialisasi, fasilitasi bagaimana bisa terus berkembang,” paparnya, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga:  Temuan Sidak Pangkalan di Pamekasan: Usaha Laundry Gunakan Elpiji Subsidi

Bahkan dia memiliki gagasan Pemkab Pamekasan mengambil peran untuk badan usaha milik daerah (BUMD) bisa menjadi bagian dari pertumbuhan rokok lokal itu, yakni dengan menyediakan jasa pengirimannya, agar dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) bisa juga diterima Pemkab Pamekasan. Diketahui, fasilitasi Pemkab Pamekasan untuk para pengusaha melalui Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sudah sejak lama dibangun fasilitasnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Jadi Pemkab ini harus memfasilitasi kemudahan-kemudahan. Sebab, banyak keluhan dari pengusaha bahwa perizinannya lama dan cenderung tidak bagus, sehingga itu mengganggu investasi. Pemkab juga harus peka untuk mendorong rokok ilegal menjadi rokok legal,” tandasnya.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Bongkar Paksa Reklame Melanggar Perbup di Sejumlah Titik

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Mohammad Yusuf Wibisono menyampaikan, operasi rokok ilegal bukan berada pada kewenangannnya, sebab rujukannya undang-undang. Meski demikian, khusus di Pamekasan pada 2025 pihaknya menjadi koordinator lintas instansi untuk bisa melakukan operasi, sejauh ini masih belum dilakukannya. Pasalnya, berkaitan dengan kesiapan anggaran meski sudah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Madura.

“Kami hanya koordinator, kami hanya membentuk tim, karena dasarnya ini bukan perda, untuk proses berikutnya tetap Bea Cuka,” imbuhnya. (rul/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *