KABAR MADURA | Setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih selesai dan daftar pemilih sementara (DPS) ditetapkan, jumlah tempat pemungutan suara di Pamekasan bertambah. Semula 1.245 TPS menjadi 1.270 TPS.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, jumlah TPS itu bertambah lantaran penentuan awalnya berdasarkan pada daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Sementara setelah dilakukan pemutakhiran data pemilih, jumlah pemilih bertambah dan berpengaruh terhadap jumlah TPS.
“Per TPS itu sekarang jumlah pemilihnya 600 orang,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Halili menambahkan, saat ini sudah masuk pada tahapan pengumuman DPS. Dalam tahapan ini, badan adhoc di bawah menerima masukan masyarakat terkait daftar pemilih sementara tersebut, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Disebutkan, jumlah TPS hasil penetapan DPS sebanyak 1.270 lokasi, terdiri dari 1.255 TPS reguler dan 15 TPS khusus. Sedangkan jumlah pemilihnya di TPS reguler sebanyak 660.931 orang, meliputi 317.258 pemilih perempuan dan 343.673 pemilih laki-laki. Sementara untuk jumlah pemilih di TPS khusus 6.061 orang, meliputi 4.734 pemilih laki-laki dan 1.327 pemilih perempuan. Sehingga jumlah total DPS di Pamekasan sebanyak 666.992 pemilih.
Halili mengungkapkan, jumlah DPS itu berkurang dibandingkan dengan jumlah DPT terakhir pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, yakni dari 676.308 pemilih menjadi 666.992 pemilih. Kata Halili, hal itu dipengaruhi oleh pemilih pindah domisili dan ada sebagian yang sudah meninggal dunia.
“Saat ini, kami masih memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang sudah ditetapkan,” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A Husna