KABAR MADURA | Pendapatan asli daerah (PAD) khusus permohonan izin bangunan usaha dan banguanan hunian melampaui target hingga dua kali lipat. Capaian itu tidak pernah lepas dari retribusi yang dinaikkan dan maraknya izin pembangunan untuk gudang tembakau.
Jabatan Fungsional Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan Ahmad Mustofa Ansori mengatakan, permohonan izin bangunan gedung khusus gudang cukup meningkat dari tahun sebelumnya. Sehingga, sangat berpengaruh terhadap capaian PAD.
“Penyumbang terbesar adalah gudang (tembakau). Besaran retribusinya ada yang Rp4 juta hingga Rp100 juta, bergantung pada luasnya. Retribusi yang masuk itu tidak hanya bangunan gudang baru, tapi juga ada gudang lama, tapi untuk operasionalnya tetap butuh izin PBG,” ungkapnya, Selasa (20/8/2024).
Saat ini, capaian PAD sektor izin pembangunan telah mencapai Rp700 juta. Sementara target tahun 2024, hanya Rp300 juta. Lonjakan capaian PAD itu dikarenakan retribusi dinaikkan, baik retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk hunian atau untuk usaha. Kenaikan retribusi hampir seratus persen. Sehingga, cukup berpengaruh terhadap capaian PAD.
Khusus izin hunian, retribusinya tidak begitu signifikan seperti izin bangunan usaha, yakni hanya sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, bergantung pada luas bangunan. Selama ini, kata Ansori, pihaknya masif melakukan pemantauan terhadap izin PBG tersebut.
“Kenaikan retribusinya hampir seratus persen. Kalau dulu Rp2.700 per meter. Sekarang lebih dari itu,” tukas Ansori.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





