KABAR MADURA | Memasuki tahun kedua, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk memiliki lahan hutan milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga saat ini belum ada hasil. Hingga awal tahun 2025 ini tidak kunjung ada kabar baik dari kementerian.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep Yayak Nurwahyudi melalui pala Bidang (Kabid) Pertanahan Hery Kushendrawan mengatakan, mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka kawasan hutan (PPTPKH) tidak ada perkembangan.
“Sampai saat ini belum ada hasil. Masih menunggu dari kementerian,” katanya, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya pasca diajukannya di lokasi 66 titik di 23 desa yang tersebar di 9 kecamatan, pihaknya sudah mengkonfirmasi sebanyak dua kali, tetapi sampai saat ini tidak ada hasil. Terakhir, kata dia, dikonfirmasi pada akhir 2024. “Informasinya masih menunggu lagi dari kementerian,” paparnya.
Meski demikian, sampai saat ini pihaknya masih optimis akan ada perkembangan. Sebab, konfirmasi akan terus dilakukan melalui online. Termasuk nantinya akan didatangi langsung ke kementerian.
Diketahui, pembahasan mengenai PPTPKH bukan tanpa dasar, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.5564/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/6/2022 tentang peta Indikatif PPTPKH. (imd/din)