KM.ID | PAMEKASAN — Dugaan minta uang pembuatan e-KTP Rp150 yang dilakukan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus bergulir hingga Senin (17/10/2022).
Selain disorot DPRD setempat, tindakan yang merugikan warga Kelurahan Bugih, W, dan warga Larangan Badung, M, juga disorot Inspektorat.
Kepala Inspektorat Pamekasan, Mohamad Alwi, mengaku akan mendatangi kantor Dispendukcapil agar persoalan tersebut cepat selesai, tidak berlarut-larut dan tidak terkesan dibiarkan.
“Kami ada program pengawasan tahunan OPD, dan kasus ini akan menjadi bahan evaluasi kepada Dispendukcapil,” ungkapnya kepada KM.ID, Senin (17/10/2022).
Menurut Alwi, Dispendukcapil seharusnya lebih aktif bergerak menangganpi keluhan masyarakat. Terutama terkait praktik yang merugikan rakyat, dan mencari solusi cepat untuk menemukan oknum pelaku.
Selain itu, lanjut pria asal Sumenep itu, Dispendukcapil harus berani membreak down kasus tersebut ke petugas dari atas hingga bawah agar menjadi evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan ke depan.
“Jangan terlalu percaya kepada pegawai, kemungkinan pelanggaran pasti ada, jadi harus lakukan langkah preventif, agar penyalahgunaan jabatan itu tidak terjadi,” jelasnya.
Bahkan jika dibutuhkan, tambah pria yang pernah menjabat sebagai PJ Sekda Pamekasan itu, Dispendukcapil bisa memasang Closed Circuit Television (CCTV) agar gerakan masyarakat dan pegawai bisa dipantau langsung.
“Saya juga menyarankan agar program inovatif Dispendukcapil ini bisa lebih masif lagi disosialisasikan, sebagai langkah antisipasi terjatuh di lubang yang sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadispendukcapil Pamekasan, Achmad Faisol, menyampaikan, dugaan pungli e-KTP ini masih didalami dan juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan terkait pelayanan kami,” ungkapnya, Senin (17/10/2022).
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA