KABAR MADURA | Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang Fandi menduga ada pihak yang bermain dalam dugaan pungutan liar (pungli) dana sertifikasi guru madrasah. Namun dia mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya praktik pungli yang dipersoalkan sejumlah guru.
Kepala Kemenag Sampang Fandi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan maupun menginstruksikan adanya pungutan dalam proses sertifikasi guru.
“Saya tidak komentar terlalu jauh, karena memang kami belum tahu materinya seperti apa dan pelakunya siapa. Ini masih belum kami tracking. Tapi kami juga tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang bermain di situ,” ujarnya menanggapi adanya laporan dugaan pungli yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kamis (18/12/2025).
Menurut Fandi, Kemenag merupakan instansi yang telah menyandang predikat zona integritas. Dia mengklaim, selama menjabat, termasuk saat bertugas di Kemenag Pamekasan, tidak pernah ditemukan kasus serupa.
Namun, dugaannya, yang dimaksud pungli tersebut adalah pungutan yang sudah teregulasi. Dijelaskan, sertifikasi guru agama atau guru pendidikan agama Islam (PAI) memang memiliki alokasi anggaran untuk peningkatan kompetensi yang diatur dalam regulasi.
“PPG guru agama itu dibayar oleh Kemenag. Dalam regulasi memang ada peruntukan untuk peningkatan kompetensi. Kalau di madrasah dikelola oleh KKM, sedangkan di SD dan SMP dikelola oleh KKD,” terangnya.
Lebih lanjut, Fandi menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dana sertifikasi guru sebelumnya dilakukan per triwulan, kemudian diupayakan menjadi per bulan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Namun dia mengaku tidak mengetahui secara detail jumlah guru penerima sertifikasi di Kabupaten Sampang.
“Kalau jumlah detail penerimanya saya kurang tahu. Nanti saya tanyakan dulu ke Sekjen,” kilahnya.
Dia juga tidak dapat menyebutkan besaran nominal dana sertifikasi yang diterima setiap guru karena data tersebut tercantum dalam sistem aplikasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Nominalnya secara persis saya tidak tahu, karena itu tergantung masa bakti masing-masing guru,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdapat laporan ke Kejari Sampang terkait dugaan pungli terhadap guru madrasah dari dana sertifikasi guru. Nilai pungutan yang dihimpun dari ribuan guru itu diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Pelapor, Asmadi, menjelaskan, praktik pungli itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025 dan melibatkan sedikitnya 9.448 guru, baik yang berstatus ASN maupun honorer. Dia menyebut, setiap guru diminta membayar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu saat proses pencairan dana sertifikasi.
“Pungutan itu dilakukan melalui 67 pengawas madrasah. Banyak guru mengaku terpaksa membayar karena khawatir sertifikasinya dipersulit bila menolak,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Asmadi menilai praktik itu sudah lama menjadi rahasia umum di kalangan pendidik dan menimbulkan keresahan karena mengurangi hak guru untuk menerima tunjangan secara penuh. Dia menegaskan, pungli ini tidak boleh dibiarkan, sebab merugikan tenaga pendidik yang seharusnya mendapatkan dukungan penuh. (yan/waw)





