KABAR MADURA | Penutupan Teman Jhuang Coffee sudah tepat. Sebab, kafe di Jalan Trunojoyo Pamekasan itu belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Termasuk nihil izin resmi lainnya yang menjadi dasar legalitas operasional sebuah usaha.
Demikian ditegaskan Direktur LBH Pusara Marsuto Alfianto, Senin (28/7/2025). Menurutnya, setiap bentuk usaha, termasuk kafe dan tempat usahanya lainnya, wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah Pemkab Pamekasan sudah tepat. Sekarang semua proses perizinan sangat mudah melalui OSS. Setelah mendapatkan NIB, ada prosedur tambahan, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” tegasnya.
Sekretaris DPC Peradi Madura Raya itu menegaskan, usaha tanpa izin harus ditertibkan. Jika sudah berizin tapi melanggar aturan, maka ada tahapan peringatan administratif, SP1, SP2, dan hingga penutupan jika tetap tidak mengindahkan ketentuan.
“Langkah Pemkab menutup kafe tidak berizin harus kita dukung, karena menyalahi aturan. Ini upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di daerah,” tukasnya. (rul/zul)





