Demikian ditegaskan Direktur LBH Pusara Marsuto Alfianto, Senin (28/7/2025). Menurutnya, setiap bentuk usaha, termasuk kafe dan tempat usahanya lainnya, wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
LBH Pusara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





