Ketum HIPMI Pamekasan Ach Kusairi menegaskan, kalau memang ada tahapan dalam Perda, mestinya Pemkab melakukan pemanggilan kepada pemilik usaha.
Teman Jhuang Coffee
Dukung Langkah Pemkab Tutup Teman Jhuang Coffee, LBH Pusara: Sudah Sangat Tepat!
Demikian ditegaskan Direktur LBH Pusara Marsuto Alfianto, Senin (28/7/2025). Menurutnya, setiap bentuk usaha, termasuk kafe dan tempat usahanya lainnya, wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






