Enam Izin Perusahaan Rokok Dicabut dan 52 Ditangguhkan, Hasil Evaluasi Ketat Pemkab Sumenep

KABAR MADURA | Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep melakukan langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan rokok menyusul temuan pelanggaran perizinan dan ketidaksesuaian administrasi. .Sebanyak 6 izin resmi dicabut dan 52 pengajuan izin ditangguhkan sementara.

Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep Moh Ramli menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan setelah dilakukan sinkronisasi data dengan Kantor Bea Cukai Madura. Hasilnya, terdapat enam pabrik rokok yang dianggap bermasalah sehingga izinnya harus dicabut.

“Enam perusahaan rokok resmi kami nyatakan dicabut izinnya karena memang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Ramli. 

Selain itu, 52 berkas pengajuan izin perusahaan rokok ditangguhkan sementara. Penangguhan ini bukan tanpa alasan, yakni di antaranya ada dugaan pelanggaran.

Menurut Ramli, pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh bersama dengan para pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahan fatal yang berdampak pada keberlangsungan usaha.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Ini bukan penghentian, tapi penangguhan sementara sambil kami evaluasi bersama. Supaya ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang bisa berdampak pada sanksi dari Kantor Bea Cukai,” imbuhnya.

Ramli juga mengaku bahwa pihaknya telah mendapat penjelasan dari Kantor Bea Cukai terkait sanksi pencabutan izin tersebut. Dia mengakui sempat kecewa, namun bisa memahami bahwa langkah itu diambil karena perusahaan tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku, meskipun mereka sudah mengantongi NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). 

“Kami akan jadikan ini sebagai catatan penting untuk pembenahan sistem perizinan dan pembinaan ke depan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat turut menanggapi persoalan tersebut. Dia menyayangkan lemahnya pembinaan dari instansi terkait, sehingga ada perusahaan yang mengabaikan ketentuan perizinan. 

“Ini bukti masih kurang seriusnya pembinaan oleh dinas terkait. Jangan sampai pelaku usaha berjalan tanpa arah dan akhirnya bermasalah,” jelas Irwan. (ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *