KABAR MADURA | Sebanyak enam penjabat (Pj) kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Sampang diganti. Alasannya, kinerja dari enam Pj kades tersebut dinilai tidak maksimal serta tidak adanya perkembangan terhadap desa yang dipimpin.
Pergantian Pj kades di Kecamatan Sampang itu berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang. Selain itu, juga atas rekomendasi pelaksana tugas (Plt) Camat Sampang yang diputuskan melalui keputusan Bupati Sampang.
Ada pun Pj kades di Kecamatan Sampang yang sudah diganti itu, meliputi Pj Kades Kemuning, Pekalongan, Banyumas, Baruh. Pasean dan Desa Pulau Mandangin.
Plt Camat Sampang Aminullah mengaku, pihaknya ikut terlibat aktif dalam proses penilaian, termasuk yang merekomendasikan pergantian pj di enam desa tersebut. Menurutnya, rekomendasi dari kecamatan merupakan salah satu syarat formil dalam pergantian pj kades.
Pihaknya menekankan jabatan Pj kades hanya sebagai tugas tambahan bukan tugas utama aparatur sipil negara (ASN) dan mereka harus tetap patuh terhadap kebijakan yang diputuskan oleh Bupati Sampang.
“Tidak semua Pj kades diganti dalam proses evaluasi. Ada juga karena mengundurkan diri, seperti Pj Kades Kamuning. Meskipun sampai saat ini kami belum tahu alasannya,” katanya, Rabu (9/4/2025).
Disinggung soal santernya isu jual beli terkait jabatan Pj kades di Kecamatan Sampang, Amin mengatakan bahwa hingga kini tidak ada proses transaksi dalam pengangkatan Pj kades tersebut.
Selain itu, pihaknya mengaku tidak ada pihak yang merasa keberatan maupun protes terhadap pergantian enam Pj kades yang sudah disahkan.
“Kami tegaskan tidak ada harga yang harus ditunaikan untuk menjadi Pj kades ini. Yang ada, mereka kalau ke sini minta kopi dan camilan. Tidak tahu kalau di kecamatan lain, mungkin prakteknya berbeda,” pungkasnya. (km91/sub/din)





