KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mencatat ada 15 kasus judi online (judol) yang ditangani sepanjang 2024. Jumlah kasus judol ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono mengatakan, judol merupakan salah satu penyakit masyarakat yang perlu diperangi secara bersama-sama. Sebab berdampak tidak baik terhadap masa depan dari orang yang sudah kecanduan. Maka dari itu, perlu ada tindakan kesadaran yang muncul dari setiap pribadi, selain memang harus ada beberapa penyuluhan hukum ke pesantren, sekolah, atau berbagai komunitas.
Dia menyebut, pada tahun ini kasus judol yang terungkap mencapai 15 kasus; satu kasus sudah SP3 atau kasusnya tidak berlanjut, satu kasus P21 atau berkas dinyatakan lengkap, 8 kasus P16 atau dalam proses penunjukan jaksa, dan lima kasus lainnya sudah inkrah atau diputuskan. Menurutnya, dari 8 kasus yang P16 itu, enam tersangka terjerat pasal berlapis, yakni pelanggaran UU ITE.
“Secara umum, penyebab terjerat judol karena kondisi finansial dan pengaruh canggihnya teknologi, sehingga bisa mudah diakses seluruh masyarakat. Mungkin juga kurang iman dan takwanya,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (21/11/2024).
Diketahui, pada tahun 2023 terdapat 9 kasus judol di Pamekasan dan sudah diputuskan semua. Sehingga tidak ada satu pun tunggakan kasus yang tersisa.
“Ancaman bagi pelaku judi online maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana Pasal 45 Ayat 3 UU Transaksi Elektronik dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. (rul/zul)
KASUS JUDI ONLINE DI PAMEKASAN TAHUN 2024
- Satu kasus SP3 atau tidak berlanjut kasusnya di Kejaksaan
- Satu kasus P21 atau berkas dinyatakan lengkap
- 8 kasus P16 atau penunjukan jaksa dan enam di antaranya ditambah dengan pelanggaran UU ITE
- Lima kasus sudah inkrah
Sumber data: Kejari Pamekasan