Etika Sosial Zakat Profesi Tukang Parkir dan Pengemis: Kewajiban Zakat bagi Pekerja Informal dengan Penghasilan Setara Nisab

Sosial75 views

KABAR MADURA | Dalam tradisi pemikiran Islam, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ritual yang bersifat individual, tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang memiliki dimensi filosofis, moral, dan struktural dalam kehidupan masyarakat. Zakat merupakan salah satu instrumen utama dalam sistem ekonomi Islam yang bertujuan menciptakan keseimbangan sosial, memperkuat solidaritas kemanusiaan, serta mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi yang ekstrem.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai zakat tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial yang terus berkembang, termasuk perubahan bentuk-bentuk pekerjaan dan sumber penghasilan dalam masyarakat modern.

“Salah satu fenomena yang menarik untuk dikaji dalam konteks ini adalah munculnya berbagai profesi informal di ruang publik, seperti profesi tukang parkir, pengamen, pemulung, pedagang kecil, bahkan profesi pengemis, yang dalam beberapa kondisi tertentu dapat memperoleh penghasilan yang relatif stabil dan bahkan melebihi pendapatan sebagian pekerja formal,” ujar Achmad Muhlis.

Menurut Guru Besar Sosiologi Pendidikan Agama Islam UIN Madura itu, dalam masyarakat perkotaan yang padat aktivitas ekonomi, profesi-profesi informal ini sering kali menjadi bagian dari struktur ekonomi sehari-hari. Namun dalam diskursus keagamaan, status ekonomi mereka sering kali dipersepsikan secara sederhana sebagai kelompok yang selalu berada dalam kategori mustahiq atau penerima zakat.

“Padahal dalam kenyataan sosial, tidak semua individu yang bekerja dalam sektor informal berada dalam kondisi ekonomi yang sama,” tegasnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dalam perspektif fikih kontemporer, konsep zakat profesi berkembang sebagai upaya untuk merespons perubahan struktur ekonomi masyarakat modern. Jika pada masa klasik sumber penghasilan utama masyarakat berasal dari pertanian, perdagangan, dan peternakan, maka dalam masyarakat modern sumber penghasilan telah berkembang menjadi jauh lebih beragam, termasuk gaji, honorarium, jasa profesional, serta berbagai bentuk pekerjaan informal.

Oleh karena itu, tambah Direktur Utama IBS PKMKK itu, para ulama kontemporer berupaya melakukan ijtihad untuk memperluas cakupan kewajiban zakat agar tetap relevan dengan realitas ekonomi yang berkembang.
Dalam kerangka ini, prinsip dasar zakat tetap berpegang pada konsep nisab, yaitu batas minimal kekayaan yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat.

Dalam banyak pendapat ulama, nisab zakat penghasilan sering dianalogikan dengan nisab emas, yaitu setara dengan 85 gram emas dalam satu tahun. Jika penghasilan seseorang, baik dari profesi formal maupun informal, secara akumulatif mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka ia memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan spiritual.

Baca Juga:  Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Pesantren, Investor Timur Tengah Lirik Potensi IBS PKMKK Pamekasan

Ketika konsep ini diterapkan dalam konteks pekerjaan informal seperti tukang parkir atau bahkan pengemis yang dalam kondisi tertentu dapat memperoleh penghasilan rata-rata sekitar 7,5 juta rupiah per bulan, maka muncul pertanyaan penting mengenai bagaimana kewajiban zakat dipahami dalam kerangka keadilan sosial Islam.

“Islam tidak menilai kewajiban zakat berdasarkan status sosial seseorang, tetapi berdasarkan kemampuan ekonomi yang nyata. Artinya, siapa pun yang memiliki penghasilan yang memenuhi batas nisab, baik ia seorang dosen, dokter, pedagang, tukang parkir, atau bahkan seseorang yang memperoleh penghasilan melalui aktivitas meminta-minta, tetap berada dalam kerangka etika ekonomi yang sama.

“Prinsip ini mencerminkan konsep keadilan distributif dalam Islam. Keadilan tidak ditentukan oleh identitas profesi atau status sosial seseorang, tetapi oleh keseimbangan antara kepemilikan dan tanggung jawab sosial. Zakat menjadi mekanisme moral yang mengingatkan bahwa setiap kekayaan, dalam bentuk apa pun, mengandung hak orang lain di dalamnya,” urainya.

Dalam kerangka ini, zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga simbol kesadaran bahwa kesejahteraan individu tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan kolektif masyarakat.

Pembahasan mengenai zakat profesi bagi pekerja informal membuka refleksi yang lebih luas mengenai struktur ekonomi masyarakat modern. Kehadiran profesi seperti tukang parkir atau pengemis tidak dapat dilepaskan dari dinamika urbanisasi, ketimpangan kesempatan kerja, serta transformasi ruang publik dalam ekonomi perkotaan. Namun ketika sebagian individu dalam sektor informal tersebut mampu memperoleh penghasilan yang relatif tinggi dan stabil, maka muncul fenomena baru yang menantang stereotip sosial mengenai kemiskinan.

Jika masyarakat tetap memandang semua pekerja informal sebagai kelompok miskin tanpa melakukan refleksi kritis terhadap realitas ekonomi yang sebenarnya, maka potensi ketidakadilan dalam distribusi zakat dapat terjadi. Zakat yang seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dapat justru tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, kesadaran mengenai kewajiban zakat bagi siapa pun yang memiliki penghasilan setara nisab menjadi penting untuk menjaga integritas sistem distribusi ekonomi dalam Islam.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Apresiasi E-Book “YUDI THE CONNECTOR”, Dorong Literasi dan SDM Berkualitas

Kewajiban zakat juga memiliki fungsi penting dalam membentuk karakter moral individu. Ketika seseorang menyadari bahwa sebagian dari penghasilannya merupakan hak orang lain, ia akan mengembangkan sikap empati, tanggung jawab sosial, serta kesadaran bahwa kekayaan bukanlah tujuan akhir dalam kehidupan. Dalam konteks pekerja informal yang mungkin sebelumnya berada dalam posisi sebagai penerima bantuan sosial, kesadaran bahwa mereka kini memiliki kewajiban untuk memberi dapat menjadi pengalaman transformasional yang memperkuat rasa harga diri dan identitas moral mereka.
Proses ini juga memiliki implikasi penting terhadap cara individu memandang dirinya dalam struktur sosial. Seseorang yang terbiasa memposisikan dirinya sebagai penerima bantuan dapat mengalami perubahan psikologis yang signifikan ketika ia mulai memahami bahwa dirinya juga memiliki kemampuan untuk memberi kepada orang lain. Perubahan perspektif ini tidak hanya meningkatkan rasa percaya diri, tetapi juga memperkuat integrasi sosial individu dalam komunitasnya.

Dalam refleksi yang lebih luas, diskursus mengenai zakat profesi bagi pekerja informal seperti tukang parkir, pengemis, dan profesi sejenis menunjukkan bahwa ajaran zakat dalam Islam memiliki fleksibilitas yang luar biasa dalam merespons perubahan sosial dan ekonomi. Zakat tidak dibatasi oleh bentuk profesi tertentu, tetapi berorientasi pada prinsip dasar keadilan dan solidaritas kemanusiaan.

Ketika prinsip ini dipahami secara mendalam, zakat dapat berfungsi sebagai mekanisme sosial yang tidak hanya mengurangi kemiskinan, tetapi juga membangun budaya tanggung jawab kolektif dalam masyarakat.

Dengan demikian, kewajiban zakat bagi individu yang memiliki penghasilan minimal sekitar 7,5 juta rupiah per bulan, terlepas dari jenis profesinya, merupakan bagian dari etika sosial Islam yang menegaskan bahwa kesejahteraan ekonomi harus selalu disertai dengan komitmen moral terhadap kesejahteraan bersama.

“Melalui kesadaran zakat yang inklusif dan adil, masyarakat dapat membangun sistem ekonomi yang tidak hanya produktif secara material, tetapi juga berakar pada nilai-nilai empati, keadilan, dan tanggung jawab sosial yang menjadi inti dari ajaran Islam,” tukasnya. (rul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *