KABAR MADURA | Pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) hingga tahun 2024 ini hampir rampung. Namun sayangnya, lahan yang ditempati hingga saat ini belum dibebaskan.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep Heri Kushendrawan menyampaikan bahwa pihaknya hanya ditugaskan untuk melakukan pembebasan lahan atau tukar guling.
“Saya hanya ditugaskan menyelesaikan permasalahan lahan itu, tidak tahu cerita awalnya kok dibangun duluan sementara tanah yang ditempati masih tanah kas Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk,” kata dia.
Anggaran untuk tukar guling tanah di desa tersebut disediakan sebesar Rp5,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep 2024. Kendati lokasinya di area perbatasan desa, menurut Heri, tidak masalah meski harus beda kecamatan.
“Lokasi yang yang dikehendaki masih belum diketahui hingga saat ini, kami menunggu pengajuan dari pemerintah desa nanti,” imbuhnya.
Menurutnya, proses tukar guling itu bakal panjang, karena masih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) setelah melalui tahapan pengajuan dari pemerintah daerah.
“Tanahnya sekitar 1,6 hektare yang akan dibebaskan,” pungkasnya.
Kondisi itu, menurut anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari, jika sudah dibangun tapi lahannya belum dibebaskan terlebih dahulu, kenapa mesti dibangun, sehingga wajar jika pembangunan itu dinilai terkesan dipaksakan.
“Loh kok bisa seperti itu, kenapa tidak diselesaikan dari awal sebelum dibangun? Ya wajar tak kunjung beroperasi hingga saat ini, apa karena itu salah satu faktornya,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





