Pemkab Pamekasan Siapkan Rp37 M untuk THR ASN

Banner Iklan

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Pemkab) menganggarkan Rp37 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pamekasan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir mengatakan, pengalokasian anggaran THR tahun ini sudah disesuaikan dengan aturan pemerintah. THR merupakan  wujud apresiasi pemerintah atas kinerja yang telah diberikan ASN dalam membangun Kabupaten Pamekasan lebih baik.

Berdasarkan aturan tersebut, pihaknya mengaku sudah selesai melakukan penganggaran yang disesuaikan dengan jumlah ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri serta pejabat negara seperti bupati dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2024, Pemkab Pamekasan telah siap melaksanakannya.

Baca Juga:  Disperindag Pamekasan Prioritaskan Produk IKM Wilayah Pantura, Ini Alasannya!

Sahrul menegaskan, ada aturan tambahan yang harus dipenuhi oleh Pemkab atau Bupati Pamekasan untuk dapat menyalurkan THR tersebut, yaitu adanya peraturan pemerintah daerah yang mengatur terkait regulasi penyalur THR tahun ini.

“Kita masih menunggu peraturan daerah untuk dapat menyalurkan ini, sebab dalam proses penyaluran THR ada ketentuan itu,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa aturan tersebut saat ini sudah dalam proses pembahasan pemerintah, serta diprediksi selesai dan disahkan dalam waktu dekat ini. Setelah peraturan tersebut disahkan, pihaknya mengaku akan sesegera mungkin mencairkan tunjangan tersebut kepada semua pegawai paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga:  Konsisten Lakukan Kegiatan Sosial Kemanusiaan, Mandhala Senom Sediakan Warung Sedekah Setiap Minggu

Pihaknya berharap, dengan adanya tunjangan yang diberikan oleh pemerintah dapat meringankan segala kebutuhan untuk persiapan hari raya, serta dapat memberikan semangat baru kepada para pegawai agar pekerjaan selanjutnya lebih ditingkatkan.

“Kami usahakan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri THR ini sudah diterima oleh setiap pegawai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli mengatakan, bahwa jumlah keseluruhan pegawai ASN yang sudah terdata ada sekitar 7.059 orang, dengan rincian PNS 5.462 dan PPPK 1.597.

“Sejauh ini ada 7.059 itu termasuk dengan yang pensiun yang berjumlah 358,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Miftahul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *