Belum Ada Tersangka, Kejari Sumenep Rahasiakan Identitas Terperiksa Kasus BSPS

Berita, Hukum373 views

KABAR MADURA | Penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Sumenep belum menunjukkan progres signifikan.

Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah memeriksa 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, namun hasil penyelidikannya belum juga dibuka ke publik. Belasan orang itu di antaranya koordinator kabupaten (Korkab), unsur kepala desa atau kades, hingga pemilik toko penyedia material yang diduga menjadi rekanan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengungkapkan, pihaknya masih mengumpulkan data dan klarifikasi mengenai kasus dugaan penyimpangan bantuan perumahan itu. Hasil pemeriksaan masih dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebagai bentuk koordinasi dan penentuan langkah hukum lanjutan.

“Kami akan melaporkan kembali hasil keterangan dari 16 pihak itu ke Kejati Jatim, termasuk kepala desa yang sebelumnya sudah kami periksa,” ujar Indra, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga:  Fakultas Hukum UNIBA Madura Perkuat Sinergi dengan APH untuk Dukung Penegakan Hukum

Hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Kejari Sumenep masih merahasiakan identitas para terperiksa dengan dalih proses penyelidikan belum rampung.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Menurut Indra, teknis penyelidikan terkait kasus BSPS ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan ditangani Kejati Jawa Timur. Sementara pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana awal dalam menghimpun keterangan dan bukti awal di lapangan.

“Kami masih mendalami dugaan penyimpangan dan akan terus berkoordinasi dengan Kejati. Kalau memang ada perkembangan signifikan atau sudah ada penetapan tersangka, pasti kami sampaikan secara terbuka,” imbuhnya.

Baca Juga:  Daftar Penerima Manfaat BSPS 2026 Tahap Dua di Bangkalan Masih Menunggu Verifikasi Pemerintah Pusat

Pihaknya kemungkinan masih akan memanggil sejumlah kades lainnya dan beberapa pihak lain untuk mendalami pola pelaksanaan program BSPS di berbagai desa. 

“Jika diperlukan, nanti kami akan memanggil kepala desa lainnya dan pihak lain yang diduga terlibat,” tambah Indra.

Sebelumnya, Kejari Sumenep turun langsung ke lapangan dalam rangka mendalami laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS tahun 2024. Mereka turun ke lapangan usai menerima laporan resmi dari Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *