Gugat Cerai di Pamekasan Mendominasi, Aktivis Perempuan: Bentuk Kemandirian dan Keberanian Perempuan

News199 views

KABAR MADURA | Sepanjang 2023 tidak hanya angka pernikahan yang menurun. Angka perceraian juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kendati demikian, cerai gugat tetap mendominasi pada perkara perceraian tersebut.

Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Hery Kushendar mengatakan, perkara perceraian yang diputus pada 2023 mencapai 1.331 kasus. Rinciannya, cerai talak 447 dan cerai gugat 884. Sementara pada tahun sebelumnya, cerai talak 534 kasus dan gugat cerai tembus 1.018 kasus.

“Kalau laporan perkara yang diterima, pada 2022 cerai talak 591 dan cerai gugat 1.118. Tahun 2023 cerai talak 523 dan cerai gugat 999. Jadi perkara yang diputus 2023 adalah sebagian perkara yang diterima atau yang masuk 2022. Begitupun dengan yang 2023, sebagian perkara ada yang baru diputus 2024 ini. Makanya, data perkara diterima dan yang diputus tidak sama,” terangnya kepada Kabar Madura, Minggu (17/3/2023).

Hery menuturkan, rata-rata perceraian terjadi lantaran faktor ekonomi, pertengkaran yang terjadi terus-menerus, dan perselingkuhan. Dikatakan, terdapat mediasi yang dilakukan sebelum sidang perceraian berlangsung. Hal itu bertujuan untuk menemukan jalan keluar antara kedua belah pihak, tanpa harus melalui perceraian.

“Kalau cerainya di luar pengadilan, kami tidak tahu-menahu soal itu,” tambah Hery.

Sementara itu, Duta Pemberdayaan Perempuan Indonesia 2023 Nafada Safaatul Ummah menilai, mendominasinya cerai gugat itu adalah bentuk keberanian perempuan, baik berani dalam berpendapat ataupun berani untuk mandiri secara finansial atau mental.

“Pernyataan ini bukan berarti untuk mengkampanyekan talak,” tegasnya.

Keberanian seorang perempuan dalam mengambil keputusan merupakan hal yang perlu diapresiasi. Sebab, menurutnya, perempuan harus berdaya secara mandiri. Dia menegaskan, keberanian perempuan itu tidak pernah lepas dari mulai terbukanya pola pikir.

Nafada berharap, perempuan-perempuan bisa dengan bijak dalam menjalani rumah tangga. Oleh karenanya, kata Nafada, dalam berumah tangga, kemampuan finansial dan mental harus berjalan beriringan.

“Berani menggugat, artinya berani speak up. Pertimbangan menggugat tentu harus dipikirkan secara matang, sebab itu bukan keputusan gampang. Tapi, perempuan juga berhak membahagiakan diri sendiri. Dan wajib berdaya, dengan ataupun tanpa melibatkan orang lain,” jelas perempuan asal Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong itu.

ANGKA PERNIKAHAN DI PAMEKASAN

Tahun 2022: 7.416

Tahun 2023: 6.722

Sumber Data: Kemenag Pamekasan.

LAPORAN PENCERAIAN YANG DIPUTUS

2022:

  • Cerai Gugat: 1.080 Perkara
  • Cerai Talak: 534 Perkara

2023:

  • Cerai Gugat: 884 Perkara
  • Cerai Talak: 447 Perkara

Sumber Data: Pengadilan Agama (PA) Pamekasan.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *