KABAR MADURA | Sejumlah guru non-PNS yang mendapatkan surat keputusan (SK) inpassing, akhirnya menerima gaji setara aparatur sipil negara (ASN). Mereka adalah guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep penerima SK inpassing pada tahun 2023 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep Mohammad Sadiq mengakui bahwa gaji guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) itu sudah dicairkan.
Guru swasta tersebut mendapat tambahan tunjangan profesi guru (TPG). Penambahannya, rata-rata sekitar Rp1 juta lebih. Dari sebelumnya mendapatkan Rp1,5 juta per bulan. Karena itu, gajinya setara dengan gaji pokok PNS, yakni sekitar Rp2,5 juta.
“Ini sebenarnya kebanggaan bagi para guru itu, makanya mengajarnya harus lebih tekun dan benar-benar mengajar siswa,” papar Sadiq, Minggu (18/2/2024).
Terdapat 700 guru penerima SK inpassing di Sumenep. Dari jumlah itu, 70 di antaranya sudah menerima SK tersebut jauh sebelumnya, atau sebelum ada edaran serentak tentang SK inpassing seluruh guru yang mendapatkan serdik. Sedangkan 630 guru sisanya baru mendapatkan SK itu di tahun 2023.
Ansori, salah seorang guru asal Bluto mengakui bahwa saat ini TPG-nya sudah bertambah sekitar Rp1 juta. Dia bersyukur atas kenaikan TPG dan berjanji lebih giat, karena pemberian tunjangan tambahan itu bertujuan untuk memotivasi guru agar lebih bersungguh-sungguh dalam mengajar.
“Sebelum mendapatkan TPG itu saya sudah mengajar secara profesional, makanya saat ini sudah terbiasa seperti itu,” kata Ansori.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna






apakah bisa guru non PNS golongannya naik