KABAR MADURA | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak mengkaver jaminan kerja untuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang meninggal dunia. Sejauh ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan hanya mendaftarkan jaminan kerja untuk pengawas di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
Sebelumnya, seorang PTPS bernama Edi Kurniawan yang bertugas di Desa Jalmak meninggal dunia sebelum masa kerjanya belum berakhir. Dengan begitu, yang bersangkutan secara otomatis tidak akan mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana menyampaikan, koordinasi dan komunikasi dengan bawaslu sudah dilakukan sebelumnya, yakni mengenai perlindungan kerja kepada para pengawas. Sayangnya, tidak semua pengawas didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah komunikasi sejak tahun lalu, kami juga sudah sosialisasi. Tapi PTPS yang meninggal dunia itu memang belum terdaftar sebagai peserta,” kata Anita.
Terpisah, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus membenarkan bahwa masa kerja Edi Kurniawan sebagai PTPS Desa Jalmak belum selesai, karena masa kerjanya terhitung 1 bulan, dengan rincian 3 pekan sebelum hari pelaksanaan pemilu dan 1 pekan setelah pemilu.
“Kalau di aturan Bawaslu Pamekasan ada santunan, kecelakaan ringan, sedang, berat dan meninggal dunia,” ulasnya.
Namun Bawaslu akan tetap memberikan santunan kepada keluarga PTPS yang wafat. Mengenai teknisnya masih akan dikoordinasikan.
“Infonya kemarin sore itu sakit dan dibawa ke rumah sakit, kemudian pada pukul 21.00 meninggal, untuk pengawas yang lainnya masih belum ada laporan, entah sakit, entah kecelakaan dalam tugas,” ujar Sukma.
Di Pamekasan, terdapat 2.448 orang PTPS. Untuk pengawas lainnya, juga terdapat 189 pengawas tingkat desa dan kelurahan, 39 pengawas tingkat kecamatan, dan 5 orang pengawas di tingkat kabupaten.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna





