KABAR MADURA | Sejumlah hakim di Pengadilan Agama (PA) Sumenep setuju dengan gerakan mogok kerja hakim di beberapa wilayah di Indonesia. Mereka juga merasa kesejahteraannya mengabdi untuk negara kurang diperhatikan sejak 2012 lalu.
Humas PA Sumenep Hirmawan memastikan bahwa gerakan yang disuarakan oleh banyak sekali hakim di Indonesia itu bukan resmi dari Ikatan Hakim Indonesia, namun sampai sekarang belum ada larangan dari berbagai pihak.
“Sepanjang yang kami tahu memang belum ada larangan atau sikap yang terbuka dari Ikatan Hakim Indonesia sebagai wadah resmi, jadi secara global kami memahami dan kami sebenarnya mendukung,” kata Hirmawan kepada Kabar Madura.
Mengingat profesi hakim yang dituntut selalu bersih dalam memberikan putusan hukum, harus benar-benar sesuai dengan asas keadilan kepada seluruh masyarakat, tanpa harus memandang latar belakangnya.
“Bagi teman teman yang berada di luar dan masih relatif baru, masih golongan tiga, dan lain sebagainya, mungkin jumlah gaji itu masih dirasakan memberatkan buat standar kehidupan,” imbuhnya.
Menurutnya, secara umum, aspirasi itu harus diperhatikan. Diakui bahwa hakim PA Sumenep memang mendukung, namun tidak menyandera kepentingan publik untuk dalam mendapatkan hak pelayanan hukum, terutama dalam persidangan.
“Sehingga sampai saat ini kami tetap menjadwalkan persidangan, jadi cuti itu kan bukan mogok bersidang, tapi hak pegawai. Jadi sampai saat ini kami berpandangan bahwa sepanjang cuti ini adalah hak pegawai,” pungkasnya. (ara/waw)