Kesepakatan BEP Harga Jual Tembakau di Sumenep Terbukti Tidak Ditaati

News54 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Setelah hampir sebulan melewati masa panen, harga tembakau mulai turun. Mulai Oktober 2024 ini, harga itu sudah di bawah break even point (BEP) yang disepakati pengusaha, petani, dan pemerintah. Padahal, kualitasnya sama dengan yang dijual di puncak masa panen.

Maryam, petani di Sumenep mengaku jenis tembakau gunungnya saat ini dibeli Rp55 ribu per kilogram. Harga itu jauh di bawah BEP tembakau. Sedangkan kualitas tembakaunya hampir sama dengan pada awal panen.

Berbakti
Kharisma 2

“Harga tembakau saat ini sangat murah, jauh dari sebelumnya, yang biasanya harga Rp66 ribu ke atas,” katanya, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:  Satu Tersangka Pelecehan Seksual Siswi Masalembu Siap Disidangkan

Hal senada disampaikan oleh Supyan, warga Kolor Sumenep, bahwa harga yang didapat sebesar Rp57 ribu per kilogram untuk tembakau gunung.

Harapannya, dapat kembali seperti semula, yakni sekira Rp66-Rp70 ke atas, karena masih ada satu panen lagi yang juga lebih banyak dari tembakau yang dijual saat ini. Oleh karena itu dia berharap agar tembakaunya tidak disamakan dengan kualitas tembakau yang sangat jelek.

“Kami harap harga tembakau naik ya, bukan malah menurun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh. Ramli mengakui bahwa harga tembakau saat ini menurun. Alasannya karena kualitasnya. Alasan itu diyakini karena setiap harinya melakukan pengawasan bersama tim.

Baca Juga:  Awalnya Iseng, Ani Rudianti Raih Juara 3 Ajang LKTI Tingkat Nasional

“Harga tembakau saat ini menurun, tetapi tetap sama atau di atas BEP,” paparnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat tim yang terdiri dari Pemkab Sumenep, pengusaha, perwakilan petani, dan unsur lainnya, BEP tembakau tahun 2024 ini disepakati Rp46.142 untuk tembakau sawah, Rp66.983 untuk tembakau gunung, dan Rp61.604 untuk  tembakau tegal. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/252/KEP/435.013/2024. (imd/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *