KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Kepala pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Teja akan diganti. Sebab yang bersangkutan tidak memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat ijin praktik (SIP). Kedua izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2019.
Hanya saja, pergantian tersebut membutuhkan beberapa tahapan. Sebab mutasi dan rotasi yang dijabat oleh Penjabat Bupati harus memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman, Minggu (26/11/2023).
Secara umum dia mengaku, dua kali membahas tentang jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) Teja. Pada pertemuan pertama sudah ada klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, STR dan SIP-nya sudah kadaluarsa. Setelah itu, kelembagaannya fokus mencari jalan keluar atau solusi melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terlebih mengenai mutasi dan rotasi yang saat ini dijabat oleh PJ bupati.
“Setelah konsultasi dengan BKN, maka kami sebagai Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menggelar rapat lagi, diputuskan bahwa harus diganti, karena tidak memenuhi syarat, ini merupakan keputusan dari BKN juga,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Sedangkan, hasil dari rapat akan disampaikannya kepada Pj bupati. Sebab berkaitan dengan rotasi dan mutasi. Apabila sudah mendapatkan keputusan pergantian dari Pj bupati, maka selanjutnya akan mengajukan tahapan pergantian ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis. Setelah itu, surat tersebut menjadi salah satu syarat untuk mengajukan izin ke Kemendagri.
“Insya Allah Hari Senin kami ke Pj bupati, setelah oke, dan ada keputusan, maka kami akan proses tahapan berikutnya,” paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin menegaskan, jabatan fungsional harus memiliki STR dan SIP dengan tugas tambahan sebagai kapus dari 21 puskesmas. Namun ada satu kapus yang tidak mengupload dokumen tersebut pada proses pembenahan administrasi Juni 2023 lalu. Sehingga setelah dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, maka diputuskan pergantian kapus.
“Proses normal saja, semua dengan pertimbangan keberlangsungan layanan dan kesesuaian peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto





