Pengajuan Rotasi dan Mutasi Kapus Teja Pamekasan Tunggu Respon BKN

Pengajuan rotasi dan mutasi Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Teja, Pamekasan sudah diproses. Sedangkan khusus pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama belum diajukan. Sebab masih membutuhkan berbagai tahapan dalam pengajuannya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman, Kamis (7/12/2023).

Kapus Teja Pamekasan Pasrah, Ngaku Siap Digeser

Setelah lama menjadi bahan evaluasi, akhirnya Kepala Puskesmas (Kapus) Teja Nur Rahma angkat bicara. Dia mengaku, pasrah atas segala kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terkait copotan jabatan lantaran belum memenuhi prosedur. Sebab sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan belum terpenuhi.

Hasil Koordinasi BKN Ganti Kapus Teja Pamekasan

Kepala pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Teja akan diganti. Sebab yang bersangkutan tidak memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat ijin praktik (SIP). Kedua izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2019.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.