HIPMI Pamekasan: Perusahaan Tidak Mengupah sesuai UMK harus Jamin Kesehatan Pekerja

News, Headline183 views

KABAR MADURA | Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan 2025 resmi naik. Hal itu menyusul dengan ditetapkannya  kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen. Sehingga, pada tahun depan, UMK di Pamekasan menjadi Rp2.365.508,78 dari sebelumnya Rp2.221.135.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pamekasan Ach. Kusairi mulai menyoroti soal kenaikan UMK tersebut. Menurutnya, kondisi usaha di Pamekasan rata-rata kecil menengah dan pada dasarnya kenaikan UMK ini terbilang normal.

Kusairi menegaskan, penerapan UMK itu diwajibkan untuk usaha kategori menengah dan besar. Sehingga, kenaikan UMK ini tidak mencekik para pengusaha, karena tidak berkewajiban memenuhi UMK.

“Asal kontrak antara pekerja dan pengusaha jelas, kami rasa itu tidak ada soal meski tidak sesuai UMK,” terangnya, Rabu (18/12/2024).

Kendati tidak berkewajiban memenuhi UMK, yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan hak lain pekerja, seperti jaminan kesehatan dan lainnya. Kata Kusairi, hak pekerja semacam itu wajib dipenuhi oleh pemberi kerja, untuk memastikan kesejahteraan pekerja.

“Pemenuhan hak pekerja ini harus diperhatikan oleh seluruh pengusaha atau pemberi kerja,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan mencatat hanya 400 perusahaan yang telah menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) atau 0,8 persen dari jumlah total sekitar 49 ribu perusahaan di Pamekasan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengatakan, perusahaan yang wajib menggaji karyawannya sesuai UMK adalah perusahaan kategori menengah dan besar. Sementara untuk usaha mikro dan kecil tidak harus sesuai UMK, terpenting ada kesepakatan kerja antara kedua belah pihak. 

Baca Juga:  AJP Pimpin BPP HIPMI Periode 2026-2029, HIPMI Pamekasan: Kami Tunggu Tangan Dinginnya!

Kategori usaha mikro adalah perusahaan yang modalnya di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha. Sementara yang termasuk kategori usaha kecil adalah perusahaan yang modal usahanya di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Kemudian kategori usaha menengah memiliki modal di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar dan kategori usaha besar di atas Rp10 miliar. 

“Untuk klasifikasi usaha mikro dan kecil itu tidak ada keharusan dan kewajiban membayar pekerja sesuai dengan UMK,” jelasnya, Minggu (15/12/2024). 

Ika menambahkan, kenaikan UMK 2025 disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen. Sehingga yang tahun ini UMK Pamekasan Rp 2.221.135 akan menjadi Rp2.365.508,78 atau naik Rp144.373,58. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *