Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan 2025 resmi naik. Hal itu menyusul dengan ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen. Sehingga, pada tahun depan, UMK di Pamekasan menjadi Rp2.365.508,78 dari sebelumnya Rp2.221.135.
Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan Pekerja
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





