KABAR MADURA | Aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sampang mengingatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang akan pentingnya keterbukaan informasi publik berkaitan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya.
Ketua Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Sampang M. Agus Efendi mengatakan, keterbukaan informasi adalah hak setiap masyarakat selama menyangkut terhadap hak-hak masyarakat dan tidak bersifat pribadi.
“BPN ini harus terbuka tentang program PTSL, sebab itu hak masyarakat. Seharusnya BPN jangan main petak umpet,” ucapnya Minggu (9/3/2025).
Agus menyampaikan, keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Disamping itu, pemerintah juga mengatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan UU 14 tahun 2008.
Jadi, kata Agus, tidak alasan bagi BPN Sampang untuk menyembunyikan informasi program PTSL kepada masyarakat. “Jika disembunyikan, publik berhak untuk curiga. Apalagi, di lapangan diduga banyak praktik pungli dalam pelaksanaan PTSL ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) BPN Sampang Syaiful menyampaikan, pada 2024, ada 31 ribu bidang tanah yang di sertifikasi melalui program PTSL. Sedangkan untuk tahun ini, awalnya ditarget 20 ribu bidang tanah di 20 desa yang akan disertifikasi. Akan tetapi, akibat adanya Inpres No 1 Tahun 2025, jumlahnya berkurang.
Pihaknya mengaku, tidak dapat menyampaikan jumlah detail, desa mana saja yang akan dilaksanakan program PTSL tahun ini. “Untuk jumlah pastinya saya tidak tahu, barangkali bisa tanya pak Herman atau pak Joko,” ujarnya. (KM91/sub/din)





