KABAR MADURA | Izin praktik mandiri perawat (PMP) milik Z, terduga pelaku kasus malapraktik sunat di Kecamatan Kadur, resmi dicabut sejak Rabu (23/7/2025). Namun, keputusan itu mendapat penolakan dari Z yang menilai proses pencabutan izinnya terkesan janggal dan tidak adil.
Z mengungkapkan, di beberapa wilayah Pamekasan masih banyak tempat praktik yang beroperasi tanpa izin resmi namun tidak mendapat sanksi tegas.
“Penutupan ini menyangkut kepentingan banyak orang. Karena ketika orang mau periksa, malah tutup. Dan kalau masalah izin, di luar sana banyak yang tidak berizin, tapi kenapa mereka tutup mata,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (24/7/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin menjelaskan, pencabutan izin ini bersifat sementara selama satu tahun. Jika selama masa itu Z tetap beroperasi, izinnya akan dicabut secara permanen.
Menurut dr. Saifuddin, pencabutan izin didasarkan pada temuan sejumlah pelanggaran, antara lain praktik di luar kewenangan dan kompetensi serta pelayanan keperawatan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, penggunaan tenaga perawat tanpa izin, serta kegagalan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi pengawasan sejak Mei lalu.
“Hasil pengawasan di bulan Mei, di antaranya limbah medis tidak dikelola sesuai perundang-undangan dan ditemukan obat-obatan yang melebihi kompetensinya. Sebelumnya memang sudah ada laporan dari masyarakat,” katanya. (nur/zul)





