KABAR MADURA | Puluhan warga Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, mendatangi kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumenep, Jumat (24/4/2026). Aksi ini dipicu dugaan pemasangan jaringan listrik yang melintasi lahan warga tanpa izin, memantik sorotan serius terhadap transparansi proyek infrastruktur kelistrikan di daerah.
Warga menilai proses pemasangan jaringan tersebut dilakukan tanpa komunikasi yang jelas dengan pemilik lahan, bahkan terkesan mengabaikan hak-hak dasar masyarakat. Mereka menuntut penjelasan terbuka sekaligus pertanggungjawaban dari pihak PLN.
Koordinator aksi, Subaidi alias Ubay, mengungkapkan persoalan bermula dari penarikan kabel listrik di atas lahan milik almarhum Razak di Dusun Tenggina. Proyek tersebut disebut dikerjakan oleh pihak ketiga bernama Asmawi, tanpa sepengetahuan ahli waris.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada keluarga. Tiba-tiba sudah ada pekerjaan di atas lahan,” tegas Ubay di lokasi aksi.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti adanya penebangan dua pohon siwalan dan satu pohon mimba di atas lahan tersebut tanpa persetujuan pemilik. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses pekerjaan dilakukan secara sepihak.
Upaya mediasi yang sempat ditempuh, menurut warga, justru berujung buntu. Tidak ada kejelasan prosedur maupun solusi, sehingga memicu kemarahan warga hingga turun ke jalan.
“Sudah dimediasi, tapi tidak ada titik terang. Ini yang membuat warga merasa diabaikan,” lanjutnya.
Dari sisi hukum, massa aksi menilai ada potensi pelanggaran serius, mulai dari dugaan masuk pekarangan tanpa izin hingga perusakan properti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, proyek tersebut juga dianggap tidak memenuhi prinsip dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah yang mewajibkan musyawarah dan kompensasi kepada pemilik lahan.
Warga juga menyinggung kewajiban PLN sebagai penyelenggara layanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya terkait transparansi dan perlindungan konsumen.
“Setiap pembangunan jaringan listrik seharusnya jelas status lahannya dan ada kompensasi. Ini tidak terlihat,” tandas Ubay.
Namun, pihak PLN membantah seluruh tudingan tersebut. Manajer PLN Sumenep, Achmad Suaidi, menegaskan bahwa pekerjaan telah dilakukan sesuai prosedur dan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Ini untuk kepentingan umum. Kami tidak melakukan pemasangan atau penebangan secara sembarangan,” ujarnya.
Dia bahkan menyebut persoalan ini lebih condong sebagai konflik antarwarga, bukan kesalahan institusi. Meski demikian, PLN menyatakan siap menghadapi jika kasus ini dibawa ke ranah hukum.
“Silakan jika ingin menempuh jalur hukum. Kami akan mengikuti proses sesuai aturan,” pungkasnya. (ara/waw)





