KABAR MADURA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menginspeksi mendadak (sidak) sejumlah lokasi usaha tiga hari berturut-turut untuk menelusuri penggunaan LPG 3 kg bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Sidak yang dilakukan bersama Polres Pamekasan itu berhasil menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari harga di atas HET hingga penggunaan gas melon oleh sektor usaha yang dilarang.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan, Bachtiar Effendy, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kestabilan harga dan ketersediaan stok bagi masyarakat yang berhak.
Tim mengawali hari pertama pada Selasa (21/4/2026) dengan mendatangi enam agen LPG di Pamekasan. Fokus utama adalah mencocokkan data pengiriman dan jadwal distribusi ke pangkalan resmi.
“Pihak agen menyatakan kelangkaan dipicu kepanikan warga akibat banyaknya kegiatan sosial dan isu kenaikan harga. Kami sudah meminta agen untuk mempertegas imbauan agar pangkalan tidak berani menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Pada sidak hari kedua, tim memfokuskan peninjauan di wilayah Kecamatan Pegantenan, Waru, dan Pasean. Dari wilayah tersebut ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg seharga Rp22.000.
Namun tindakan atas temuan tersebut masih berupa teguran tertulis. Namun pengelola pangkalan harus menandatangani surat pernyataan untuk patuh pada aturan, yakni maksimal menjual dengan harga Rp18.000 di tingkat pengecer atau sesuai HET di pangkalan.
Pada hari terakhir, petugas dari tim gabungan yang terdiri dari Disperindag, Dinas Pertanian dan Polres Pamekasan menelusuri area perkotaan, khususnya di Jalan Amin Jafar, Pamekasan. Sasaran utamanya adalah usaha binatu (laundry), rumah makan, dan kafe.
Temuan di lapangan cukup memprihatinkan, ditemukan empat titik laundry besar menggunakan LPG 3 kg. Salah satunya menghabiskan hingga 7 tabung per hari untuk mencuci beban hingga satu kuintal pakaian. Kemudian untuk restoran telah ditemukan menggunakan stok 20 tabung untuk kebutuhan tiga hari, rata-rata 7 tabung/hari.

“Sesuai SE Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 dan SE Bupati Pamekasan Nomor 510/236/432.021/2023, usaha binatu dan restoran dilarang menggunakan LPG subsidi. Mereka harus beralih ke bright gas non subsidi,” tegasnya.
Bachtiar mengatakan, mayoritas pengusaha berdalih tidak mengetahui regulasi terbaru, sehingga tim mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi langsung dan pemberian surat edaran. Namun, surat peringatan tetap diberikan sebagai catatan administratif. Bachtiar juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli LPG di pangkalan resmi, bukan pengecer, agar mendapatkan harga yang wajar.
“Ke depan, kami berencana menggandeng pihak Pertamina dalam sidak lanjutan. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, Pertamina yang memiliki wewenang penuh bisa langsung memberikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha,” tukasnya. (km96/waw)





