KABAR MADURA | Aparat gabungan Polres Pamekasan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar pada Sabtu malam (30/1/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif jelang bulan Ramadan.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memeriksa warung, kios, dan tempat lain yang dicurigai menjual maupun menyimpan minuman beralkohol. Hasilnya, sebanyak 311 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk pendataan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, razia itu dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai aturan hukum.
“Langkah ini kami ambil untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus mencegah dampak negatif miras yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian, tindak kriminalitas, hingga kecelakaan lalu lintas.
Polres Pamekasan memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadan, ketika stabilitas keamanan menjadi perhatian utama.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal.
“Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang aktif 24 jam,” tutupnya. (nur/zul)





