Kasus Daycare Aceh Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak

Berita26 views

KABAR MADURA | Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah daycare di Banda Aceh menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh penyelenggara layanan penitipan anak. Peristiwa yang terekam CCTV dan viral di media sosial itu menunjukkan bahwa ruang pengasuhan anak tidak boleh hanya dilihat sebagai layanan komersial, tetapi harus tunduk pada standar perlindungan anak yang ketat.

Kasus tersebut terjadi di Daycare Baby Preneur, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Korban disebut berusia 18 bulan. Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan daycare tersebut akan ditutup, sementara aparat kepolisian masih mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari, menyatakan prihatin atas kasus tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap anak, terlebih di tempat yang semestinya menjadi ruang aman, tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Daycare seharusnya menjadi tempat orang tua menitipkan kepercayaan, bukan menitipkan kecemasan. Anak-anak yang masih sangat kecil belum mampu membela diri. Karena itu negara, pemerintah daerah, pengelola lembaga, dan masyarakat harus hadir memastikan mereka benar-benar terlindungi,” ujar Ansari.

Baca Juga:  Soroti Kekerasan yang Meningkat, Ansari Dorong Advokasi Nyata Lindungi Perempuan dan Anak

Ansari menilai kasus di Aceh tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap pelaku. Lebih jauh, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, standar operasional, kompetensi pengasuh, mekanisme pengawasan, serta akses orang tua terhadap kondisi anak selama berada di tempat penitipan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Pemerintah Kota Banda Aceh juga menyebut Daycare Baby Preneur belum mengantongi izin operasional. Karena itu, penutupan lembaga tersebut dinilai menjadi langkah penting agar tidak ada lagi layanan penitipan anak yang berjalan tanpa pengawasan dan standar yang jelas.

Menurut Hj Ansari, temuan daycare tidak berizin harus menjadi perhatian serius semua daerah. Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan ulang seluruh layanan penitipan anak, termasuk memeriksa legalitas, jumlah tenaga pengasuh, latar belakang SDM, standar keamanan ruang, serta prosedur penanganan anak.

“Jangan sampai daycare tumbuh tanpa pengawasan. Kita tidak anti terhadap layanan penitipan anak, karena banyak orang tua memang membutuhkan. Tetapi setiap lembaga yang mengasuh anak wajib memenuhi standar. Pengasuh anak bukan hanya butuh tenaga, tetapi juga pengetahuan, kesabaran, empati, dan tanggung jawab moral,” kata politisi perempuan ini.

Baca Juga:  Dapat Bantuan dari MH Said Abdullah, Ojol di Sumenep Bersyukur

Ansari juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama pemerintah daerah memperkuat koordinasi pengawasan. Menurutnya, layanan pengasuhan anak harus diawasi lintas sektor, mulai dari aspek perlindungan anak, pendidikan, sosial, kesehatan, hingga perizinan.

Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan korban. Selain penegakan hukum, keluarga korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis agar dampak kekerasan tidak meninggalkan trauma berkepanjangan.

“Anak-anak adalah amanah. Mereka tidak boleh menjadi korban kelalaian sistem, lemahnya pengawasan, atau buruknya tata kelola lembaga. Kasus ini harus menjadi pelajaran nasional bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya indah di atas kertas, tetapi harus nyata dalam praktik sehari-hari,” pungkas Ansari. (rul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *