KABAR MADURA | Retribusi uji KIR resmi dihapus tahun ini. Padahal, uji kir tersebut merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Perhubungan (Dishub) paling banyak, dari pada sumber PAD internal lainnya.
Plt Sekretaris Dishub PameKasan Imam Hidajat mengatakan, pihaknya kurang mengetahui secara pasti terkait alasan dihapusnya uji KIR tersebut. Pasalnya, hal itu bukan wewenang instansinya, melainkan wewenang dari kementerian.
“Dihapusnya retribusi KIR ini tentu mengurangi sumber PAD kami. Padahal, uji KIR penyumbang PAD paling banyak dari pada parkir khusus dan parkir belanggaran, sekitar Rp600 jutaan per tahun,” tutur Imam, Rabu (27/3/2024).
Dihapusnya uji KIR itu juga berdampak terhadap capaian target uji KIR tahun 2023. Pasalnya, masyarakat memilih mengurus uji KIR tahun ini lantaran sudah ada edaran akan digratiskan. Sehingga, target uji KIR tahun 2023 tidak tercapai.
“Angka pastinya tidak hafal berapa, tapi kisaran Rp400 jutaan,” tambahnya, saat ditemui Kabar Madura.
Untuk mengejar capaian PAD keseluruhan tahun ini, instansinya akan memberlakukan retribusi parkir berlangganan dinaikkan. Aturan itu akan diberlakukan April mendatang.
Adapun kenaikannya, menjadi Rp20 ribu untuk roda dua, Rp25 ribu dan Rp30 untuk roda empat. Sebelumnya, retribusi yang diberlakukan, untuk roda dua Rp15 ribu, roda empat 20 ribu, dan roda enam Rp25 ribu. Sosialisasi atas pemberlakukan kenaikan retribusi berlangganan tersebut juga sudah dilakukan.
“Naiknya Rp5 ribu. Kalau di daerah lain memang sudah naik, ada yang sampai Rp40 ribu, di Pamekasan baru naik tahun ini. Sosialisasi sudah kami lakukan, melalui voice traffic light, banner, dan laim-lain” jelasnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman