KABAR MADURA | Kabupaten Pamekasan mengalami kejadian baru, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pamekasan yang membahas LKPj Bupati atas reaslisasi APBD Pamekasan 2024 mengembalikan naskahnya ke Pemkab Pamekasan. Alasannya, banyak laporan yang dinilai kurang lengkap.
Pengembalian naskah tersebut, sepengetahuan Ketua Pansus LKPj DPRD Pamekasan Halili, merupakan sejarah baru atau pertama kali dilakukan DPRD Pamekasan. Langkah itu dilakukan berdasarkan hasil kajian dan koordinasi internal pansus, supaya bisa diperbaiki kekurangan laporannya.
“Semangat kami itu kan dalam rangka untuk kesempurnaan dokumen LKPj, itu saja, tidak dalam rangka mencari kesalahan orang, karena tugas legislatif salah satunya pengawasan. Jadi ada evaluasi, kami menyimpulkan bahwa dokumen eksekutif terkait pelaksanaan 2024 masih ada hal yang perlu dilengkapi,” paparnya, Senin (14/4/2025).
Penyempurnaan terhadap kekurangan dokumen dalam laporan itu paling lambat tangal 20 April 2025. Terdapat beberapa poin yang harus dilengkapi, seperti pada perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan tentang Penggunaan APBD 2024, pada dokumen LKPj yang disetorkan tidak ada rincian yang jelas, baik kegiatan dan perubahannya.
“Agar kami bisa enak membacanya, ini perubahan perbup yang pertama, ini perubahan perbup yang kedua, itu kan biasa setiap tahun bupati melakukan perubahan perbup, terkait dengan pelaksanaan APBD itu pun boleh secara aturan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Masrukin menyampaikan, pada pembahasan awal, Pansus LKPJ DPRD Pamekasan memberikan catatan yang perlu disempurnakan. Pihaknya akan menyampaikan kembali ketika ada undangan dari pansus.
“Kami belum buka catatannya apa saja, hanya konfirmasi data, misalkan kegiatan yang tidak tercapai kenapa,” jelasnya. (rul/waw)





