KABAR MADURA | Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 tahap kedua. Tahapan ini berlangsung selama tujuh hari, yakni dari tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.
Pelunasan tahap II ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada jemaah tertentu agar tetap dapat berangkat menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun ini. Pelunasan tersebut dibuka bagi jemaah yang memenuhi kriteria khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun jemaah yang dapat mengikuti pelunasan Bipih tahap kedua meliputi:
- Jemaah haji yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya.
- Pendamping jemaah haji lanjut usia (lansia).
- Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
- Jemaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga.
- Jemaah haji cadangan atau urutan berikutnya.
Perlu diketahui, status istithaah kesehatan menjadi syarat utama sebelum jemaah melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Untuk memudahkan akses informasi, pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan nama jemaah berhak lunas tahap II berdasarkan provinsi. Jemaah juga dapat memantau status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi www.haji.go.id
Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan relaksasi bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang seharusnya melunasi pada tahap pertama namun belum sempat melakukannya. Jemaah dari wilayah tersebut tetap diperbolehkan melunasi Bipih pada tahap kedua.
Kebijakan itu diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi darurat yang memengaruhi jemaah, sekaligus untuk memastikan hak keberangkatan ibadah haji tetap terpenuhi. (nur/zul)





