Terlambat Selesai, Kontraktor Proyek Gedung DPRD Sumenep Mulai Dikenakan Denda

News307 views

KABAR MADURA | Hingga berakhirnya masa kontrak pada 29 September 2024, pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep tidak tuntas. Meski demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep tidak langsung memutus kontrak rekanan.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan dan Gedung Dinas PUTR Sumenep Indra Aprianto mengatakan, rekanan masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan namun dijatuhi sanksi berupa denda. Kesempatan tambahan tersebut selama 50 hari.

“Sebenarnya, pekerjaan sudah 95 persen lebih, atau dalam tahap finishing, misalnya pengecatan dan lainnya,” Selasa, (1/9/2024).

Soal denda yang diberikan kepada kontraktor, ketentuannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16  Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam ketentuan itu, denda yang dikenakan adalah 1/mil atau 1/1.000.

Baca Juga:  Rekanan Terlambat Selesai sesuai kontrak, Pembayaran Proyek Gedung DPRD Sumenep Ditahan

Untuk untuk kegiatan ini, dendanya 1/1.000 kali sisa anggaran yang 5 persen dikenakan addendum. Semakin lama dikerjakan, maka semakin banyak denda yang harus dibayar, atau sebaliknya.

“Diberikan kesempatan melanjutkan pekerjaan karena dari progres kekurangan pekerjaan itu dimungkinkan sesuai dengan konsultan dan kesanggupan dari pelaksana,” tegas dia.

Diketahui, proyek yang berlokasi di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan Sumenep itu dikerjakan sejak 2022. Dimulai dari pematangan lahan atau pemadatan lahan yang menghabiskan APBD Rp940 juta. Kemudian pembangunan fisiknya dilanjutkan pada tahun 2023 dengan anggaran senilai Rp41.203.100.000. Kemudian, sisanya Rp60.972.700.000 pada APBD 2024 ini.

Baca Juga:  Rekanan Terlambat Selesai sesuai kontrak, Pembayaran Proyek Gedung DPRD Sumenep Ditahan

Sementara, untuk serapan anggarannya sudah mencapai 80 persen, harapannya dalam minggu ini sudah selesai, sehingga dendanya semakin sedikit dan cepat digunakan oleh para anggota DPRD Sumenep 2024-2029 ini.

Sementara itu, anggota DPRD Sumenep M. Ramzi merasa kecewa atas pekerjaan yang tidak selesai hingga saat ini. Dia meminta Dnas PUTR Sumenep melakukan pengawasan pekerjaan setiap hari, khawatir ada pekerjaan yang tidak sesuai RAB.

“Jadi, mulai saat ini perlu bekerja keras lagi untuk menyelesaikan pekerjaanya,” singkatnya. (imd/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *