KABAR MADURA | Ketua Komisi I DPRD Pamekasan M. Lutfi menyoroti masih adanya puluhan badan usaha milik desa (BUMDes) yang belum memiliki badan hukum.
Lutfi menekankan perlunya pembinaan dan pemantauan khusus dari dinas terkait, baik dalam kelengkapan administrasi maupun pengelolaan usaha, guna memaksimalkan peran BUMDes.
“Selain pemenuhan badan hukum menjadi penting, semua stakeholder juga harus guyub dalam memberikan pembinaan tata kelola ke BUMDes. Karena setiap BUMDes memiliki potensi usaha yang berbeda-beda, seperti peternakan, pertanian, dan lainnya,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan BUMDes juga wajib diperkuat. Langkah ini dinilai akan mendorong transparansi yang nyata di setiap progres pengelolaan.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, dari 178 BUMDes yang sudah terbentuk, 117 di antaranya telah mengantongi badan hukum dari Kementerian Hukum. Sementara 61 lainnya masih dalam proses pengurusan.
Staf Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat DPMD Pamekasan M. Rahman menyebut, semua desa di Pamekasan telah membentuk BUMDes, tetapi tidak seluruhnya rampung secara legalitas.
“Tidak ada kendala yang cukup signifikan sebenarnya. Hanya saja mereka baru mengajukan proses badan hukumnya. Tapi kadang servernya juga eror,” ungkapnya.
Rahman menambahkan, legalitas badan hukum sangat penting agar BUMDes lebih mudah mendapatkan bantuan dari pihak ketiga. (nur/zul)





