Komisi I DPRD Pamekasan Soroti Puluhan BUMDes Belum Kantongi Badan Hukum

Berita85 views

KABAR MADURA | Ketua Komisi I DPRD Pamekasan M. Lutfi menyoroti masih adanya puluhan badan usaha milik desa (BUMDes) yang belum memiliki badan hukum.

Lutfi  menekankan perlunya pembinaan dan pemantauan khusus dari dinas terkait, baik dalam kelengkapan administrasi maupun pengelolaan usaha, guna memaksimalkan peran BUMDes.

“Selain pemenuhan badan hukum menjadi penting, semua stakeholder juga harus guyub dalam memberikan pembinaan tata kelola ke BUMDes. Karena setiap BUMDes memiliki potensi usaha yang berbeda-beda, seperti peternakan, pertanian, dan lainnya,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan BUMDes juga wajib diperkuat. Langkah ini dinilai akan mendorong transparansi yang nyata di setiap progres pengelolaan.

Baca Juga:  Kunjungi Kebun Hidroponik di Buddih, Ketua F-PKB DPRD Pamekasan Ajak Warga Tanam Pangan Sehat di Pekarangan

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, dari 178 BUMDes yang sudah terbentuk, 117 di antaranya telah mengantongi badan hukum dari Kementerian Hukum. Sementara 61 lainnya masih dalam proses pengurusan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Staf Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat DPMD Pamekasan M. Rahman menyebut, semua desa di Pamekasan telah membentuk BUMDes, tetapi tidak seluruhnya rampung secara legalitas.

“Tidak ada kendala yang cukup signifikan sebenarnya. Hanya saja mereka baru mengajukan proses badan hukumnya. Tapi kadang servernya juga eror,” ungkapnya.

Baca Juga:  DD Dipotong demi Percepatan KDKMP, Fraksi PKB Pamekasan Minta Desa Lebih Kreatif

Rahman menambahkan, legalitas badan hukum sangat penting agar BUMDes lebih mudah mendapatkan bantuan dari pihak ketiga. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *