KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) belum memenuhi usulan tambahan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Sebab ada penyesuaian dana pada anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) Pemprov Jatim. Hal tersebut diungkapkan Koordinator PKH Jatim 6 Hanafi, Senin (6/11/2023).
Dia mengaku, ada 921 usulan keluarga penerima manfaat (KPM) PKH Plus. Hanya saja, cukup berpotensi tidak masuk sebagai penerima. Sehingga akan menggelar rapat koordinasi secara khusus untuk mengupayakan usulan KPM bisa diterima. Bahkan, akan membahas tentang data bayar penerima PKH Plus tahap ke-4. Secara umum, ratusan usulan KPM tersebut merupakan PKH reguler yang sudah berusia 60 tahun.
“Makanya perlu ada koordinasi lanjutan mengenai kebijakannya, agar usulan penerima PKH Plus ada tambahan. Yang jelas, keputusannya ini ada di Pemprov Jatim, karena sumber dananya berasal dari Pemprov Jatim,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, secara umum pencairan PKH Plus tahap ke-4 sudah memasuki finalisasi. Sedangkan khusus jumlah penerima mengalami pengurangan dari penerima tahap ke-3. Sebab terdapat KPM yang ter-graduadi lantaran meninggal dan pindah domisili. Sedangkan untuk realisasinya terbagi 4 tahap dalam setahun. Setiap tahap KPM akan menerima Rp500 ribu.
“Jadi total dalam setahun, satu KPM bisa menerima Rp2 juta dari PKH. Khusus realisasi tahap ke-3 ini ada 3.794 KPM. Kalau tahap ke-4 masih kami data, saat ini sudah hampir finalisasi,” tuturnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto





