KPU Pamekasan Pastikan 2 Pantarlih per TPS pada Pilkada 2024

News, Pilkada239 views

KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan memastikan bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 berkurang dibandingkan saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 lalu.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi atau Rendatin KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud mengatakan, pengurangan itu lantaran adanya penambahan jumlah komposisi pemilih di setiap TPS untuk Pilkada 2024, yaitu maksimal 600 orang. Jumlah itu berbeda dengan pemilu, yang maksimal 300 pemilih per TPS.

Namun, tambahnya, hingga saat ini masih belum ditentukan jumlah pastinya, sebab masih dirapatkan di tingkat KPU provinsi. Sementara, pada pemilu lalu terdapat 2.448 TPS.

Baca Juga:  KPU Pamekasan Optimis Target 80 Persen Partisipasi Masyarakat Tercapai

Menurutnya, jumlah TPS ini akan berdampak pada jumlah petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih. Ibnun menyebut, pembentukan pantarlih pilkada akan berlangsung sejak 5 Juni hingga 23 Juni 2024.

“Berdasarkan perkembangan kemarin, jumlah petugas masih disesuaikan dengan yang pemilu sebanyak 2.448 pantarlih,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Kemungkinan tidak berkurangnya pantarlih ini, kata Ibnun, karena setiap TPS akan ada dua pantarlih, kecuali yang komposisi pemilihnya kurang dari 400 orang tetap menggunakan satu pantarlih.

“Namun yang jelas untuk jumlah TPS pasti akan berkurang,” jelasnya.

Ibnun menambahkan, jumlah pantarlih pilkada ini akan diajukan ke KPU pusat setelah pemetaan TPS selesai. Sedangkan untuk masa kerja pantarlih pilkada selama satu bulan dan honornya Rp1 juta per orang.

Baca Juga:  KPU Pastikan Gunakan Hasil Pileg 2024, Pilkada Pamekasan Berpeluang Diikuti Lima Pasang Calon

“Untuk masa kerja pantarlih pilkada berbeda dengan pemilu, namun gajinya tetap sama,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Sule Sulaiman

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *